Nomor Rumusan Kamar AGAMA/15/SEMA 7 2012
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 7 TAHUN 2012
    Klasifikasi Rumusan Kamar Agama Perceraian Pembagian Harta Perkawinan Gugatan Pembagian HArta Perkawinan
    Rumusan

    ApakahPengadilan Agama dapat menerima gugatan pembagian harta bersama dimanaperkawinan dilakukan di luar negeri dan telah lewat dari satu tahun tidakdidaftarkan di Indonesia, dan keduanya telah bercerai.

    Jawab:

    Perkawinansesama Warga Negara Indonesia sah bilamana dilakukan sesuai persyaratan dalamUU No. 1 Tahun 1974, bila WNI dan WNA dilakukan menurut hukum yang berlaku dinegaranya dan bagi WNA tidak melanggar ketentuan undang-undang. Perkawinan diluar negeri yang tidak didaftarkan setelah melewati tenggang waktu 1 tahun(Pasal 56 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974) tergolong perkawinan sirri, olehkarenanya Pengadilan Agama belum dapat menyelesaikan sengketa tersebut.

    Keyword pembagian harta perkawinan; gugatan pembagian harta; harta perkawinan

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
957
0