Nomor Rumusan Kamar AGAMA/7/SEMA 3 2015
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 3 TAHUN 2015
    Klasifikasi Rumusan Kamar Agama Perceraian Perceraian Dengan Alasan Syiqaq
    Rumusan

    Penyelesaianperkara perceraian dengan alasan syiqaq menurut Pasal 76 UU No. 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009, sejak awal diajukangugatan harus berdasarkan alasan syiqaq. Oleh karena itu keluarga wajibdijadikan saksi di bawah sumpah.

    Keyword Perceraian; alasan syiqaq; syiqaq

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
850
0