Nomor Rumusan Kamar AGAMA/1.I/SEMA 3 2018
    Tahun 2018
    Nomor Sema 3
    Klasifikasi Rumusan Kamar Agama Perceraian Hak Pengasuhan (Hadhanah) Kewenangan Penetapan Hak Hadhanah
    Rumusan

    Ketentuan SEMA Nomor 03 Tahun 2015 huruf C angka 10disempurnakan sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Penetapan hak hadhanah sepanjang tidak diajukan dalamgugatan/permohonan, maka hakim tidak boleh menentukan secaraex officio siapa pengasuh anak tersebut. Penetapan hadhanah dandwangsom tanpa tuntutan termasuk ultra petita.

    Keyword ultra petita; hak hadhanah; ex officio

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1833
0