Nomor Rumusan Kamar AGAMA/2/SEMA 3 2015
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 3 TAHUN 2015
    Klasifikasi Rumusan Kamar Agama Perceraian Penggabungan Gugatan Perceraian Dengan Pembagian Harta Perkawinan dan Hak Asch
    Rumusan

    Perkarakumulasi antara persoon recht dan zaken recht dapat diajukan bersama-sama atausetelah terjadi perceraian, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 66 ayat (5) jo.Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun2009.

    Keyword perceraian; pembagian harta perkawinan; hak asuh anak; gugatan perceraian; penggabungan gugatan;

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
2882
0