Nomor Rumusan Kamar AGAMA/1.A/SEMA 3 2018
    Tahun
    Nomor Sema SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018
    Klasifikasi Rumusan Kamar Agama Perceraian Alasan-alasan Perceraian
    Rumusan

    Perceraian dengan alasan pecah perkawinan (broken marriage)Menyempurnakan rumusan Kamar Agama dalam Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2014 angka 4 sehingga berbunyi:

    "Hakim hendaknya mempertimbangkan secara cukup dan seksamadalam mengadili perkara perceraian, karena perceraian itu akanmengakhiri lembaga perkawinan yang bersifat sakral, mengubahstatus hukum dari halal menjadi haram, berdampak luas bagi strukturmasyarakat dan menyangkut pertanggungjawaban dunia akhirat,oleh karena itu perceraian hanya dapat dikabulkan jika perkawinansudah pecah (broken marriage) dengan indikator yang secara nyatatelah terbukti."

    Keyword Perceraian; pecah perkawinan; broken marriage

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
2956
0