Rumusan Kamar

Kata Kunci : Kewajiban Melaporkan; Tindak Pidana Narkotika; Kewajiban Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotika;
PIDANA MILITER/A.3.b/SEMA 3 2018
7480
  • Setiap prajurit wajib melaporkan adanya tindak pidana narkotika kepada penegak hukum setempat (DetasemenPolisi Militer setempat), bila tidak memungkinkan, laporan dapat disampaikan kepada Komandan Kesatuan secara hirarkis;Prajurit yangtidak ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Titik singgung tindak pidana korupsi dengan tindak pidana lain
PIDANA KHUSUS/C.10/SEMA 7 2012
12710
  • Dimana letak titik singgung suatuperkara itu dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap UU Tipikor atau bukan?(vide: Pasal 14 UU Tipikor)Jawab:Pendapat ke-1:Sekalipun modus operandinya masukwilayah peraturan perundang-undangan lain, akan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : putusan bij Verstek
PERDATA UMUM/A.1.a/SEMA 3 2015
10700
  • Putusan dapat dijatuhkan secara verstek apabila para pihak telah dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR, namun apabila gugatan dikabulkan maka harus didukung dengan bukti permulaan yang cukup. 
Kata Kunci : Sumpah; Sumpah Atas Bukti Baru; Bukti Baru; Novum;
TATA USAHA NEGARA/D.4/SEMA 3 2015
16260
  • Dalamhal permohonan peninjauan kembali dalam sengketa Tata Usaha Negara didasarkankarena adanya novum, yang disumpah adalah pihak yang menemukan novum atauPemohon Peninjauan Kembali.
Kata Kunci : Panggilan dan pemberitahuan putusan;panggilan kepada para pihak;relaas panggilan;jurusita
AGAMA/5.a-b/SEMA 1 2017
15120
  • Apabilajurusita/jurusita pengganti tidak dapat bertemu langsung dengan pihakberperkara, maka relaas panggilan harus disampaikan kepada kepala desa/lurah,kemudian relaas yang telah ditandatangani lurah/kepala desa tersebut difotokopidan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perceraian
PERDATA UMUM/16.3/SEMA 7 2012
12100
  • a) Berkenaan dengan gugatan perceraian dengan alasan cek cok terus menerus dan tidak dapat didamaikan lagi (Pasal 19 F PP No. 9 Tahun 1975), Hakim wajib mendengar keterangan orang terdekat dan keluarga kedua belah pihak (Pasal 22 ayat (2) PP No. 9 ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Surat Kuasa yang dibuat diluar Negeri
PERDATA UMUM/1.f/SEMA 7 2012
28480
  • Surat kuasa yang di buat di Luar Negeri harus dilegalisasi oleh perwakilan RI yaitu Kedutaan atau Konsulat Jenderal di tempat surat kuasa tersebut di buat. (Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006). Selanjutnya ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : surat kuasa
PERDATA UMUM/1.c,d/SEMA 7 2012
34050
  • Di dalam surat kuasa harus disebutkan secara lengkap dan jelas pihak pemberi kuasa, pihak penerima kuasa dan pokok sengketa. Penyebutan dan kawan-kawan sebagai pengganti penyebutan para pihak, menjadikan surat kuasa tidak jelas dan tidak dapat ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : keberadaan surat kuasa yang digunakan
PERDATA UMUM/1.b/SEMA 7 2012
33980
  • Apabila surat kuasa menyebutkan untuk digunakan sampai dengan pemeriksaan peninjauan kembali, tetap diperlukan adanya surat kuasa khusus untuk peninjauan kembali, karena peninjauan kembali bukan peradilan tingkat selanjutnya dari tingkat pertama, ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Objek Gugatan; Permohonan;
TATA USAHA NEGARA/C.3/SEMA 4 2016
63430
  • a)     Pascaberlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, objekgugatan di Peradilan Tata Usaha Negara meliputi :1)   Penetapantertulis dan/atau tindakan faktual.2)   Dikeluarkanoleh ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Keberlakuan; Perma No. Tahun 2011; Keberlakuan Perma No. 1 Tahun 2011;
TATA USAHA NEGARA/G.5/SEMA 7 2012
19600
  • a) Perma No. 01 Tahun 2011 tidak berlaku surut. Oleh karenanya pengajuan HUM terhadap peraturanperundang-undangan dibawah undang-undang yang diterbitkan dan pernah diajukansebelum dikeluarkannya Perma tersebut berlaku ketentuan Perma sebelumnya, ... [Selengkapnya]