Rumusan Kamar

Kata Kunci : putusan bij Verstek
PERDATA UMUM/A.1.a/SEMA 3 2015
12320
  • Putusan dapat dijatuhkan secara verstek apabila para pihak telah dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR, namun apabila gugatan dikabulkan maka harus didukung dengan bukti permulaan yang cukup. 
Kata Kunci : Penentuan Status Barang Bukti; Barang Bukti; Penentuan Status; Kendaraan; Kendaraan Yang Tidak Diketahui Pemiliknya;
PIDANA MILITER/A.2.b/SEMA 3 2018
12210
  • Barang bukti kendaraan bermotor hasiltindak pidana pencurian ataupenadahan tidak dibenarkan dinyatakan dirampas untuk negara dengan alasantidak diketahui pemiliknya. Majelis Hakim harus menyatakan barangbukti tersebut dikembalikan kepada yang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : keberadaan surat kuasa yang digunakan
PERDATA UMUM/1.b/SEMA 7 2012
39080
  • Apabila surat kuasa menyebutkan untuk digunakan sampai dengan pemeriksaan peninjauan kembali, tetap diperlukan adanya surat kuasa khusus untuk peninjauan kembali, karena peninjauan kembali bukan peradilan tingkat selanjutnya dari tingkat pertama, ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Objek Gugatan; Permohonan;
TATA USAHA NEGARA/C.3/SEMA 4 2016
72970
  • a)     Pascaberlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, objekgugatan di Peradilan Tata Usaha Negara meliputi :1)   Penetapantertulis dan/atau tindakan faktual.2)   Dikeluarkanoleh ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Titik singgung tindak pidana korupsi dengan tindak pidana lain
PIDANA KHUSUS/C.10/SEMA 7 2012
14810
  • Dimana letak titik singgung suatuperkara itu dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap UU Tipikor atau bukan?(vide: Pasal 14 UU Tipikor)Jawab:Pendapat ke-1:Sekalipun modus operandinya masukwilayah peraturan perundang-undangan lain, akan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : eksepsi;putusan sela;kompentensi relatif
AGAMA/2/SEMA 7 2012
23030
  • Dalamhal adanya eksepsi kompentensi relatif pada prinsipnya harus dibuat putusansela, namun bila tidak dibuat putusan sela tidak menyebabkan putusan batal demihukum (Pasal 136 HIR).
Kata Kunci : Keberlakuan; Perma No. Tahun 2011; Keberlakuan Perma No. 1 Tahun 2011;
TATA USAHA NEGARA/G.5/SEMA 7 2012
23000
  • a) Perma No. 01 Tahun 2011 tidak berlaku surut. Oleh karenanya pengajuan HUM terhadap peraturanperundang-undangan dibawah undang-undang yang diterbitkan dan pernah diajukansebelum dikeluarkannya Perma tersebut berlaku ketentuan Perma sebelumnya, ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Panggilan dan pemberitahuan putusan;panggilan kepada para pihak;relaas panggilan;jurusita
AGAMA/5.a-b/SEMA 1 2017
16540
  • Apabilajurusita/jurusita pengganti tidak dapat bertemu langsung dengan pihakberperkara, maka relaas panggilan harus disampaikan kepada kepala desa/lurah,kemudian relaas yang telah ditandatangani lurah/kepala desa tersebut difotokopidan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Surat Kuasa yang dibuat diluar Negeri
PERDATA UMUM/1.f/SEMA 7 2012
35190
  • Surat kuasa yang di buat di Luar Negeri harus dilegalisasi oleh perwakilan RI yaitu Kedutaan atau Konsulat Jenderal di tempat surat kuasa tersebut di buat. (Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006). Selanjutnya ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : surat kuasa
PERDATA UMUM/1.c,d/SEMA 7 2012
40150
  • Di dalam surat kuasa harus disebutkan secara lengkap dan jelas pihak pemberi kuasa, pihak penerima kuasa dan pokok sengketa. Penyebutan dan kawan-kawan sebagai pengganti penyebutan para pihak, menjadikan surat kuasa tidak jelas dan tidak dapat ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kewajiban Melaporkan; Tindak Pidana Narkotika; Kewajiban Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotika;
PIDANA MILITER/A.3.b/SEMA 3 2018
8350
  • Setiap prajurit wajib melaporkan adanya tindak pidana narkotika kepada penegak hukum setempat (DetasemenPolisi Militer setempat), bila tidak memungkinkan, laporan dapat disampaikan kepada Komandan Kesatuan secara hirarkis;Prajurit yangtidak ... [Selengkapnya]