Kata Kunci : kerugian negara anak perusahaan BUMN; modal anak perusahaan BUMN bukan dari APBN/penyertaan modal BUMN
PIDANA/4/SEMA 10 2020
63222794
  • Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN dan tidak menerima/menggunakan fasilitas Negara, bukan termasuk kerugian keuangan Negara;
Kata Kunci : kompensasi pembayaran; pembayaran uang pengganti; pidana tambahan
PIDANA/3/SEMA 10 2020
37031380
  • Dalam perkara tindak pidana korupsi, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti harus diperhitungkan/dikompensasikan dengan uang/barang yang telah disita/dititipkan dan/atau yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Penyidik/JPU/Kas ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perubahan SEMA No. 7 Th. 2012; Nilai Kerugian Keuangan Negara
PIDANA/6/SEMA 3 2018
69330
  • Penerapan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2012, menentukan jika nilai ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pengaturan uang pengganti
PIDANA KHUSUS/C.7/SEMA 7 2012
13180
  • Tentang uang pengganti telah ditentukan dalam pasal 18ayat (1b) dan pasal 18 ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999:Pasal 18 ayat (1b): ...yang jumlahnyasebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidanakorupsi.Pasal 18 ayat ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Penyitaan barang pihak ketiga
PIDANA KHUSUS/1/SEMA 1 2017
13800
  • Tentang perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yangberitikad baik berkaitan dengan penyitaan penuntut umum terhadap suatubenda/barang dalam perkara tindak pidana korupsi. Bagi pihak ketiga yang beritikad baik sebagai pemeganghak tanggungan, ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Subyek Pasal 2 dan 3 UU Tipikor; nilai kerugian keuangan negara
PIDANA KHUSUS/C.1.b/SEMA 7 2012
63380
  • a) Subyek dalam Pasal 2 dan Pasal 3Pasal 2 dan Pasal 3 diperuntukanuntuk setiap orang baik swasta maupun Pegawai Negeri. Jadi, baik pasal 2 maupunpasal 3 berlaku bagi Pegawai Negeri maupun bukan Pegawai Negeri.b) Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pengaturan penjatuhan pidana; Pasal penyalahguna tidak didakwakan
PIDANA KHUSUS/A.2.a/SEMA 1 2017
43190
  • A. Dalam hal penuntut umum tidakmendakwakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2012 tentangNarkotika, tetapi fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata terdakwaterbukti sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi dirinya ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Korupsi dan perjanjian
PIDANA KHUSUS/C.9/SEMA 7 2012
14950
  • Apakah setiap perkara tindakpidana korupsi yang berhubungan dengan adanya suatu kontrak/perjanjian,Terdakwa harus diputus lepas, dengan alasan perbuatan terbukti namun bukantindak pidana?Jawab:Suatu perjanjian yang disimpangidan telah ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Penentuan kerugian keuangan negara
PIDANA KHUSUS/A.6/SEMA 4 2016
17790
  • Instansi yangberwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BadanPemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansilainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/ Satuankerja ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pengaturan pidana minimum; Penjatuhan pidana dalam hal kerugian negara kecil.
PIDANA KHUSUS/C.13/SEMA 7 2012
17880
  • Ketentuan pidana minimum UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tidak dapat disimpangi. Akan tetapisebagaimana dalam jawaban no. 5 di atas (SEMANo. 7 Tahun 2012 - Rumusan Kamar Pidana - C.5. - ed), dapatdicarikan solusi sebagaimana dalam ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perhitungan penjara pengganti
PIDANA KHUSUS/C.8/SEMA 7 2012
14690
  • 1. Dalam hal terpidana telahmembayar sebagian uang pengganti namuntidak mampu membayar sisanya, tidak ada kriterianya dalam Pasal 18 UU Tipikor.Jadi berapa besarpun yang sudah dibayar, pidana pengganti tetap dijalankan;2. Eksekusinya dihitung ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pengaturan pengembalian kerugian keuangan negara.
PIDANA KHUSUS/A.5/SEMA 4 2016
40700
  • Ketentuan batas waktu 60 haripengembalian kerugian Negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan/BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan / Inspektorat sesuai ketentuan Pasal 20ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Dakwaan Tunggal oleh JPU
PIDANA KHUSUS/C.1.c/SEMA 7 2012
19250
  • Bagaimana menyikapi dakwaanterhadap Terdakwa penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana dengankerugian negara yang besar, yang hanya didakwa dengan dakwaan Pasal 3?Jawab:Hakim mengadili berdasarkan suratdakwaan. Hakim tetap berpegang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Penerapan Pasal 111-112 dan Pasal 127 UU Narkotika
PIDANA KHUSUS/A.1/SEMA 3 2015
44550
  • Hakim memeriksa dan memutus perkara harusdidasarkan pada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Pasal 182 ayat (3), dan 4KUHAP). Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35Tahun 2012 tentang Narkotika namun berdasarkan fakta ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Unsur melawan hukum formil dan materil
PIDANA KHUSUS/C.12/SEMA 7 2012
31130
  • 1. AdaHakim yang berpendirian/berpendapat bahwa dalam perkara tindak pidana korupsisifat melawan hukumya adalah "melawan hukum formal".2. SebagianHakim berpendirian/berpendapat dalam tindak pidana korupsi sifat melawanhukumnya adalah "melawan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Korupsi dan perkara perdata
PIDANA KHUSUS/A.6/SEMA 4 2016
15590
  • Dalam hal terjaditindak pidana/korupsi yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang diperiksasecara perdata, maka putusan Perdata tidak mengikat sesuai ketentuan Pasal 3Perma No. 1 Tahun 1956.
Kata Kunci : Penerapan unsur melawan hukum pasca putusan MK
PIDANA KHUSUS/C.11/SEMA 7 2012
10710
  • Walaupun penjelasanpasal 2 UU Tipikor telah dibatalkan oleh MK, tetapi Putusan MK tersebut tidakmengikat bagi Hakim.
Kata Kunci : Titik singgung tindak pidana korupsi dengan tindak pidana lain
PIDANA KHUSUS/C.10/SEMA 7 2012
12660
  • Dimana letak titik singgung suatuperkara itu dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap UU Tipikor atau bukan?(vide: Pasal 14 UU Tipikor)Jawab:Pendapat ke-1:Sekalipun modus operandinya masukwilayah peraturan perundang-undangan lain, akan ... [Selengkapnya]