Nomor Rumusan Kamar PIDANA KHUSUS/C.1.b/SEMA 7 2012
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 7 Tahun 2012
    Klasifikasi Rumusan Kamar Pidana Hukum Pidana Materiil Tindak Pidana Korupsi Permasalahan Seputar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Subyek dan Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3
    Rumusan

    a) Subyek dalam Pasal 2 dan Pasal 3

    Pasal 2 dan Pasal 3 diperuntukanuntuk setiap orang baik swasta maupun Pegawai Negeri. Jadi, baik pasal 2 maupunpasal 3 berlaku bagi Pegawai Negeri maupun bukan Pegawai Negeri.

    b) Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

    Apabila unsur memperkaya dirisendiri, orang lain, atau korporasi dalam Pasal 2 tidak terbukti, makadikenakan Pasal 3, dengan ambang batas minimal Rp. 100.000.000,00 (seratus jutarupiah). Adalah tidak adil apabila menjatuhkan pidana bagi Terdakwa yang hanyamerugikan keuangan negara di bawah Rp. 100.000.000,- dikenakan sanksi minimalpasal 2 yaitu pidana 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000,-.


    Keterangan

    Rumusan ini diubah oleh rumusan kamar Pidana yang berlakukan melaui SEMA 3 Tahun 2018

    Selanjutnya karena terjadi perubahan nilai mata uang, dengan tanpa mengsampingkan unsur pasal yang didakwain, maka besarnya nilai kerugian keuangan negara tersebut diubah menjadi sebagai berikut:
    1. Nilai kerugian keuangan negara di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK;
    2. Nilai kerugian keuangan negara sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3 UUPTPK.

    Keyword Subyek Pasal 2 dan 3 UU Tipikor; nilai kerugian keuangan negara

  • File dokumen tidak ada
6449
0