Rumusan |
a) Subyek dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Pasal 2 dan Pasal 3 diperuntukanuntuk setiap orang baik swasta maupun Pegawai Negeri. Jadi, baik pasal 2 maupunpasal 3 berlaku bagi Pegawai Negeri maupun bukan Pegawai Negeri. b) Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Apabila unsur memperkaya dirisendiri, orang lain, atau korporasi dalam Pasal 2 tidak terbukti, makadikenakan Pasal 3, dengan ambang batas minimal Rp. 100.000.000,00 (seratus jutarupiah). Adalah tidak adil apabila menjatuhkan pidana bagi Terdakwa yang hanyamerugikan keuangan negara di bawah Rp. 100.000.000,- dikenakan sanksi minimalpasal 2 yaitu pidana 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000,-.
Keterangan Rumusan ini diubah oleh rumusan kamar Pidana yang berlakukan melaui SEMA 3 Tahun 2018 Selanjutnya karena terjadi perubahan nilai mata uang, dengan tanpa mengsampingkan unsur pasal yang didakwain, maka besarnya nilai kerugian keuangan negara tersebut diubah menjadi sebagai berikut: 1. Nilai kerugian keuangan negara di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK; 2. Nilai kerugian keuangan negara sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3 UUPTPK.
|