Nomor Rumusan Kamar PIDANA/6/SEMA 3 2018
    Tahun 2018
    Nomor Sema SEMA Nomor 3 Tahun 2018
    Klasifikasi Rumusan Kamar Pidana Hukum Pidana Materiil Tindak Pidana Korupsi Penentuan Kerugian Keuangan Negara Perubahan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Nilai Kerugian Keuangan Negara
    Rumusan

    Penerapan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2012, menentukan jika nilai kerugian keuangan negara di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) namun jika kerugian keuangan negara kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3. Selanjutnya karena terjadi perubahan nilai mata uang, dengan tanpa mengsampingkan unsur pasal yang didakwain, maka besarnya nilai kerugian keuangan negara tersebut diubah menjadi sebagai berikut:

    1. Nilai kerugian keuangan negara di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK;

    2. Nilai kerugian keuangan negara sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3 UUPTPK.

    Catatan

    Mengubah batas nilai kerugian keuangan negara yang ditetapkan dalam SEMA 7 Tahun 2012, yeng berbunyi

    a) Subyek dalam Pasal 2 dan Pasal 3
    Pasal 2 dan Pasal 3 diperuntukan untuk setiap orang baik swasta maupun Pegawai Negeri. Jadi, baik pasal 2 maupun pasal 3 berlaku bagi Pegawai Negeri maupun bukan Pegawai Negeri.
    b) Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
    Apabila unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam Pasal 2 tidak terbukti, maka dikenakan Pasal 3, dengan ambang batas minimal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Adalah tidak adil apabila menjatuhkan pidana bagi Terdakwa yang hanya merugikan keuangan negara di bawah Rp. 100.000.000,- dikenakan sanksi minimal pasal 2 yaitu pidana 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000,-.




    Keyword Perubahan SEMA No. 7 Th. 2012; Nilai Kerugian Keuangan Negara
    Putusan Relasi
    5/Pid.Sus-TPK/2019/PT BGL MENGACU

  • File dokumen tidak ada
5607
0