A. Dalam hal penuntut umum tidakmendakwakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2012 tentangNarkotika, tetapi fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata terdakwaterbukti sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, MahkamahAgung tetap konsisten pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2015 angka1, sebab selain hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara tetapmendasarkan putusannya pada fakta hukum yang terbukti di persidanga, musyarawahjuga harus didasarkan atas surat dakwaan sebagaimana dimaksud Pasal 182 ayat(3) dan ayat (4) KUHAP.
B. Dalam hal terdakwa tidak tertangkaptangan sedang memakai narkotika dan pada terdakwa ditemukan barang bukti narkotikayang jumlahnya/beratnya relatif sedikit (sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2010) serta hasil tes urin terdakwa positif mengandung Metamphetamine,namun penuntut umum tidak mendakwakan Pasal 127 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika maka perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikategorikansebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sedangkan kualifikasitindak pidananya tetap mengacu pada surat dakwaan.
|