Kata Kunci : Pengaturan penjatuhan pidana; Pasal penyalahguna tidak didakwakan
PIDANA KHUSUS/A.2.a/SEMA 1 2017
41830
  • A. Dalam hal penuntut umum tidakmendakwakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2012 tentangNarkotika, tetapi fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata terdakwaterbukti sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi dirinya ... [Selengkapnya]