Kata Kunci : Pengaturan penjatuhan pidana; Pasal penyalahguna tidak didakwakan
PIDANA KHUSUS/A.2.a/SEMA 1 2017
43970
  • A. Dalam hal penuntut umum tidakmendakwakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2012 tentangNarkotika, tetapi fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata terdakwaterbukti sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi dirinya ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Penerapan Pasal 111-112 dan Pasal 127 UU Narkotika
PIDANA KHUSUS/A.1/SEMA 3 2015
45170
  • Hakim memeriksa dan memutus perkara harusdidasarkan pada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Pasal 182 ayat (3), dan 4KUHAP). Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35Tahun 2012 tentang Narkotika namun berdasarkan fakta ... [Selengkapnya]