A. Dalam hal penuntut umum tidakmendakwakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2012 tentangNarkotika, tetapi fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata terdakwaterbukti sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi dirinya ... [Selengkapnya]
Hakim memeriksa dan memutus perkara harusdidasarkan pada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Pasal 182 ayat (3), dan 4KUHAP). Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35Tahun 2012 tentang Narkotika namun berdasarkan fakta ... [Selengkapnya]