Nomor Rumusan Kamar PIDANA KHUSUS/A.1/SEMA 3 2015
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 3 Tahun 2015
    Klasifikasi Rumusan Kamar Pidana Hukum Pidana Materiil Tindak Pidana Narkotika Penerapan Pasal 111-112 dan Pasal 127 UU Narkotika
    Rumusan

    Hakim memeriksa dan memutus perkara harusdidasarkan pada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Pasal 182 ayat (3), dan 4KUHAP). Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35Tahun 2012 tentang Narkotika namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan terbukti Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2012 tentang Narkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan, Terdakwaterbukti sebagai pemakai dan jumlahnya relatif kecil (SEMA No. 4 Tahun 2010),maka Hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuanpidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup.

    Keyword Penerapan Pasal 111-112 dan Pasal 127 UU Narkotika

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
4070
0