Kata Kunci : Korupsi dan perkara perdata
PIDANA KHUSUS/A.6/SEMA 4 2016
15590
  • Dalam hal terjaditindak pidana/korupsi yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang diperiksasecara perdata, maka putusan Perdata tidak mengikat sesuai ketentuan Pasal 3Perma No. 1 Tahun 1956.