Nomor Rumusan Kamar PIDANA KHUSUS/A.5/SEMA 4 2016
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 4 Tahun 2016
    Klasifikasi Rumusan Kamar Pidana Hukum Pidana Materiil Tindak Pidana Korupsi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
    Rumusan

    Ketentuan batas waktu 60 haripengembalian kerugian Negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan/BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan / Inspektorat sesuai ketentuan Pasal 20ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara tidak berlaku bagi Terdakwa yang bukan Pejabat (swasta)yang mengembalikan kerugian Negara dalam tenggang waktu tersebut. Ketentuantersebut hanya berlaku bagi Penyelenggara Pemerintahan. Tetapi tidak bersifatmengikat manakala pengembalian kerugian negara oleh Penyelenggara Pemerintahandilakukan setelah batas waktu 60 hari. Adalah menjadi kewenangan Penyidikmelakukan proses hukum apabila ditemukan indikasi Tindak Pidana Korupsi.

    Keyword Pengaturan pengembalian kerugian keuangan negara.

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
4154
0