Kata Kunci : Pengaturan pengembalian kerugian keuangan negara.
PIDANA KHUSUS/A.5/SEMA 4 2016
37790
  • Ketentuan batas waktu 60 haripengembalian kerugian Negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan/BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan / Inspektorat sesuai ketentuan Pasal 20ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan ... [Selengkapnya]