Nomor Rumusan Kamar PIDANA KHUSUS/1/SEMA 1 2017
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 1 TAHUN 2017
    Klasifikasi Rumusan Kamar Pidana Hukum Pidana Materiil Tindak Pidana Korupsi Penyitaan Barang Milik Pihak Ketiga
    Rumusan

    Tentang perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yangberitikad baik berkaitan dengan penyitaan penuntut umum terhadap suatubenda/barang dalam perkara tindak pidana korupsi.

    Bagi pihak ketiga yang beritikad baik sebagai pemeganghak tanggungan, atau hak keperdataan lainnya atas benda/barang yang disita olehpenuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi dapat menggunakan saranahukum sebagaimana diatur Pasal 19 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah denganUU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkanbagi mereka yang masih memerlukan pembuktian hak keperdataannya dapat menempuhproses gugatan perdata.

    Keyword Penyitaan barang pihak ketiga

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1136
0