Nomor Rumusan Kamar PIDANA KHUSUS/C.10/SEMA 7 2012
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 7 Tahun 2012
    Klasifikasi Rumusan Kamar Pidana Hukum Pidana Materiil Tindak Pidana Korupsi Titik Singgung Korupsi dengan Perbuatan Hukum Lainnya Titik Singgung Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Lainnya
    Rumusan

    Dimana letak titik singgung suatuperkara itu dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap UU Tipikor atau bukan?(vide: Pasal 14 UU Tipikor)

    Jawab:

    Pendapat ke-1:

    Sekalipun modus operandinya masukwilayah peraturan perundang-undangan lain, akan tetapi bila unsur-unsur pasaltindak pidana korupsi telah terpentuhi maka UU Tipikor dapat diterapkan.

    Pendapat ke-2:

    Kalau memang dinyatakan secarategas dalam suatu UU bahwa hal tersebut adalah tindak pidana korupsi maka UUTipikor diterapkan atau sebaliknya.

    Catatan:

    Solusi permasalahan ini ditunda,sambil menunggu usul MA untuk merevisi Pasal ini (Prof Surya Jaya dan ProfKrisna diminta Pimpinan rapat untuk menyiapkan bahan revisinya.)

    Keyword Titik singgung tindak pidana korupsi dengan tindak pidana lain

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
996
0