- File dokumen tidak ada
Nomor Rumusan Kamar | PIDANA/6/SEMA 3 2018 |
Tahun | 2018 |
Nomor Sema | SEMA Nomor 3 Tahun 2018 |
Klasifikasi | Rumusan Kamar Pidana Hukum Pidana Materiil Tindak Pidana Korupsi Penentuan Kerugian Keuangan Negara Perubahan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Nilai Kerugian Keuangan Negara |
Rumusan | Penerapan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2012, menentukan jika nilai kerugian keuangan negara di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) namun jika kerugian keuangan negara kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3. Selanjutnya karena terjadi perubahan nilai mata uang, dengan tanpa mengsampingkan unsur pasal yang didakwain, maka besarnya nilai kerugian keuangan negara tersebut diubah menjadi sebagai berikut: 1. Nilai kerugian keuangan negara di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK; 2. Nilai kerugian keuangan negara sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3 UUPTPK. CatatanMengubah batas nilai kerugian keuangan negara yang ditetapkan dalam SEMA 7 Tahun 2012, yeng berbunyi a) Subyek dalam Pasal 2 dan Pasal 3 |
Keyword | Perubahan SEMA No. 7 Th. 2012; Nilai Kerugian Keuangan Negara |
Putusan | Relasi |
---|---|
5/Pid.Sus-TPK/2019/PT BGL | MENGACU |