Nomor Rumusan Kamar PIDANA KHUSUS/C.12/SEMA 7 2012
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 7 Tahun 2012
    Klasifikasi Rumusan Kamar Pidana Hukum Pidana Materiil Tindak Pidana Korupsi Unsur Melawan Hukum Perbuatan Melawan Hukum Formil dan Perbuatan Melawan Hukum Materil
    Rumusan

    1. AdaHakim yang berpendirian/berpendapat bahwa dalam perkara tindak pidana korupsisifat melawan hukumya adalah "melawan hukum formal".

    2. SebagianHakim berpendirian/berpendapat dalam tindak pidana korupsi sifat melawanhukumnya adalah "melawan hukum materil.

    Jawab:

    a. Benarbahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana formal. Hal ini dijelaskandalam penjelasan pasal demi pasal (Pasal 2 ayat (1)).

    b. Suatuperbuatan yang tidak diatur dalam undang-undang pidana akan bertentangan denganpasal 1 ayat (1) KUHP/ Asas nullum crimen praevia sine lege poenali. Tindakpidana korupsi adalah tindak pidana yang terjadi secara meluas, tidak hanyamerugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadaphak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidanakorupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harusdilakukan secara luar biasa.

    Keyword Unsur melawan hukum formil dan materil

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
3037
0