Kata Kunci : Penerapan unsur melawan hukum pasca putusan MK
PIDANA KHUSUS/C.11/SEMA 7 2012
10730
  • Walaupun penjelasanpasal 2 UU Tipikor telah dibatalkan oleh MK, tetapi Putusan MK tersebut tidakmengikat bagi Hakim.