Nomor Rumusan Kamar PERDATA UMUM/A.1.a/SEMA 3 2015
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 3 TAHUN 2015
    Klasifikasi Rumusan Kamar Perdata Hukum Acara Perdata Putusan Putusan bij Verstek
    Rumusan

    Putusan dapat dijatuhkan secara verstek apabila para pihak telah dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR, namun apabila gugatan dikabulkan maka harus didukung dengan bukti permulaan yang cukup. 

    Keyword putusan bij Verstek

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
858
0