Nomor Rumusan Kamar TATA USAHA NEGARA/G.5/SEMA 7 2012
    Tahun
    Nomor Sema SEMA NO. 7 TAHUN 2012
    Klasifikasi Rumusan Kamar TUN Hak Uji Materiil Keberlakuan Perma No. 1 Tahun 2011 Keberlakuan Perma No. 1 Tahun 2011 terhadap Perundang-Undangan Sebelum 2011
    Rumusan

    a) Perma No. 01 Tahun 2011 tidak berlaku surut. Oleh karenanya pengajuan HUM terhadap peraturanperundang-undangan dibawah undang-undang yang diterbitkan dan pernah diajukansebelum dikeluarkannya Perma tersebut berlaku ketentuan Perma sebelumnya, yaituPerma No. 1 Tahun 2004. Sedangkan peraturan perundang-undangan dibawahundang-undang yang diterbitkan sebelum dikeluarkan Perma tersebut dan belumpernah diajukan HUM diberlakukan Perma No. 1 Tahun 2011.

    b) Pengajuan HUMterhadap Peraturan perundang-undangan pada prinsipnya tidak ada batas waktu,namun harus menggunakan tolok ukur yang jelas (ada pembatasan), yaitu tidakboleh melanggar asas (non-ed) retroaktif dan ne bis in idem.

    Oleh karenanya penerapan Perma No. 01 Tahun 2011 tentang HUM tidak bolehberlaku surut, sehingga terhadap peraturan perundang-undangan yang terbitsebelum Perma No. 01 Tahun 2011 dan belum pernah diajukan berlaku Perma No. 01Tahun 2004.

    Keyword Keberlakuan; Perma No. Tahun 2011; Keberlakuan Perma No. 1 Tahun 2011;

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1630
0