Rumusan Kamar
Tahun 2019

Kata Kunci : Penetapan Ahli Waris, digabungkan, itsbat nikah
AGAMA/1.D/SEMA 2 2019
16960
  • Permohonan Penetapan Ahli Waris (voluntair) tidak dapat digabungkan dengan permohonan itsbat nikah pewaris
Kata Kunci : penuntutan tidak dapat diterima, kedaluwarsa, ne bis in idem
PIDANA/2/SEMA 2 2019
12640
  • Dalam hal perkara pidana telah kedaluwarsa atau terdapat keadaan ne bis in idem, maka putusan Hakim berbunyi "penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima"
Kata Kunci : Permohonan Peninjauan Kembali ke II, pajak, SKPKBT, litis finiri oportet
TATA USAHA NEGARA/5/SEMA 2 2019
13180
  • Permohonan Peninjauan Kembali II dalamperkara pajak A. Permohonan Peninjauan Kembali II dalamperkara pajak, seperti halnya dalam perkara yang lain tidak dapat dibenarkan. Permohonanpeninjauan kembali II dengan jelas dilarang oleh Pasal 89 ayat ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Upaya administratif, berwenang mengadili, tingkat pertama
TATA USAHA NEGARA/2.B/SEMA 2 2019
17180
  • Revisi terhadap Hasil Pleno Kamar Tahun 2017 angka 3 tentangupaya administrasi 1. Dalam mengadili sengketa Tata Usaha Negara,pengadilan menggunakan peraturan dasar yang mengatur upaya administratif. Dalamhal peraturan dasarnya tidak ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kompetensi, litigasi, peradilan agama, sesuai akad
AGAMA/2.A/SEMA 2 2019
8790
  • Penyelesaian sengketa ekonomi syari'ah secara litigasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 menjadi kompetensi absolut/kewenangan mutlak peradilan agama, sedangkan penyelesaian secara non litigasi ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : perlindungan hukum, hak perempuan, pascaperceraian, pembagian gaji
AGAMA/1.C/SEMA 2 2019
16070
  • Dalam rangka pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pascaperceraian, pelaksanaan PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Militer Atasan, Militer Bawahan
MILITER/2 /SEMA 2 2019
8370
  • Militer Atasan yang tidak berupaya untuk menghentikan/tidak melakukan tindakan apapun sesuai dengan kewenangan yang ada padanya atas kejahatan yang disaksikannya atau patut diduga akan dilakukan militer bawahannya, bertanggung jawab atas perbuatan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pembatalan, putus, tidak dapat diterima
AGAMA/1.E/SEMA 2 2019
8020
  • Pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan yang akan dibatalkan telah putus, harus dinyatakan tidak dapat diterima
Kata Kunci : Jarimah, Qanun Nomor 6 Tahun 2014, mahkamah syar'iyah
AGAMA/3/SEMA 5 2021
6630
  • Tindak pidana (jarimah) yang didakwakan berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat merupakan kewenangan mahkmah syar'iyah
Kata Kunci : Tanpa izin pengadilan, nafkah zaujiyyah
AGAMA/1.F/SEMA 2 2019
7920
  • Perkawinan dengan istri kedua, ketiga, dan keempat yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tidak beri'tikad baik, tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak kebendaan antara suami istri yang berupa nafkah zaujiyyah, harta bersama, dan waris
Kata Kunci : Permohonan Peninjauan Kembali, kekhilafan hakim, independensi, inkracht
TATA USAHA NEGARA/4/SEMA 2 2019
16590
  • Alasan permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf F Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan ternyata:Dapat dijadikan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Tidak mempunyai kepentingan hukum, lewat waktu, tidak dapat diterima
TATA USAHA NEGARA/2.A/SEMA 2 2019
10640
  • Dalam hal penggugat tidak mempunyai kepentingan atau gugatanlewat waktu, maka amar putusan adalah gugatan tidak diterima (niet onvankelijkeverklaard)
Kata Kunci : Nafkah lampau, anak, secara nyata mengasuh
AGAMA/1.A/SEMA 2 2019
10380
  • Nafkah lampau (nafkah madhiyah) anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut.
Kata Kunci : Kepala desa, perangkat desa, keputusan, bupati
TATA USAHA NEGARA/1.B/SEMA 2 2019
9240
  • Dalam sengketa Tata Usaha Negara berupa keputusan tentangpengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat desa, yang harus didudukkansebagai tergugat adalah kepala desa, bukan bupati
Kata Kunci : Praperadilan, Praperadilan atas Penyegelan, Penyegelan Pejabat Bea dan Cukai, Penyegelan, Bea dan Cukai
PIDANA/1/SEMA 2 2019
11340
  • Penyegelan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugas administratifnya bukan merupakan objek praperadilan
Kata Kunci : Perangkat desa, pembatasan kasasi
TATA USAHA NEGARA/1.C/SEMA 2 2019
10020
  • Sengketa tentang pengangkatan dan/atau pemberhentianperangkat desa termasuk jenis sengketa yang terkena pembatasan kasasiberdasarkan pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : perlindungan hukum, hak perempuan, pascaperceraian
AGAMA/1.B/SEMA 2 2019
10030
  • Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pascaperceraian, maka amar pembayaran kewajiban suami ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perbuatan melanggar hukum, sengketa tindakan pemerintah, tuntutan ganti rugi, fakta persidangan
TATA USAHA NEGARA/3/SEMA 2 2019
17970
  • Dalam mengadili sengketa tindakanpemerintahan/perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan(Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian SengketaTindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pembatalan akad, objek akad, margin/nisbah
AGAMA/2.B/SEMA 2 2019
7620
  • Gugatan Pembatalan Akad Ekonomi Syari'ah oleh debitur yang akadnya bertentangan dengan Hukum Islam hanya dapat dilakukan sebelum objek akad dimanfaatkan oleh debitur dan apabila akad tersebut dibatalkan, debitur dihukum mengembalikan pokok pinjaman ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kewenangan kepala desa, atribusi
TATA USAHA NEGARA/1.A/SEMA 2 2019
6790
  • Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikanperangkat desa berdasarkan kewenangan atribusi sebagaimana ketentuan Pasal 26ayat (2) jo. Pasal 49 dan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa