Kata Kunci : Tanpa izin pengadilan, nafkah zaujiyyah
AGAMA/1.F/SEMA 2 2019
8380
  • Perkawinan dengan istri kedua, ketiga, dan keempat yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tidak beri'tikad baik, tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak kebendaan antara suami istri yang berupa nafkah zaujiyyah, harta bersama, dan waris
Kata Kunci : poligami; izin poligami; poligami warga negara asing; poligami WNA
AGAMA/7/SEMA 7 2012
16660
  • BagaimanaJika seorang WNA telah mendapatkan izin poligami dari negara asalnya jikaperkawinan kedua tersebut akan dilakukan bersama dengan warga negara Indonesiaapakah memerlukan izin poligami terlebih dahulu ke Pengadilan ... [Selengkapnya]