Perkawinan dengan istri kedua, ketiga, dan keempat yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tidak beri'tikad baik, tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak kebendaan antara suami istri yang berupa nafkah zaujiyyah, harta bersama, dan waris
BagaimanaJika seorang WNA telah mendapatkan izin poligami dari negara asalnya jikaperkawinan kedua tersebut akan dilakukan bersama dengan warga negara Indonesiaapakah memerlukan izin poligami terlebih dahulu ke Pengadilan ... [Selengkapnya]