Kata Kunci : poligami; izin poligami; poligami warga negara asing; poligami WNA
AGAMA/7/SEMA 7 2012
16510
  • BagaimanaJika seorang WNA telah mendapatkan izin poligami dari negara asalnya jikaperkawinan kedua tersebut akan dilakukan bersama dengan warga negara Indonesiaapakah memerlukan izin poligami terlebih dahulu ke Pengadilan ... [Selengkapnya]