Kata Kunci : Pembatalan, putus, tidak dapat diterima
AGAMA/1.E/SEMA 2 2019
8760
  • Pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan yang akan dibatalkan telah putus, harus dinyatakan tidak dapat diterima
Kata Kunci : Tanpa izin pengadilan, nafkah zaujiyyah
AGAMA/1.F/SEMA 2 2019
8540
  • Perkawinan dengan istri kedua, ketiga, dan keempat yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tidak beri'tikad baik, tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak kebendaan antara suami istri yang berupa nafkah zaujiyyah, harta bersama, dan waris
Kata Kunci : isbat nikah; perkawinan di luar negeri; perkawinan yang tidak didaftarkan; tidak terdaftar;
AGAMA/8/SEMA 3 2015
16870
  • Perkawinanbagi Warga Negara Indonesia di luar negeri yang tidak didaftarkan setelahkembali ke Indonesia lebih dari satu tahun, maka dapat diajukan itsbat nikah kePengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon.
Kata Kunci : isbat nikah; kumulasi isbat nikah; izin poligami; perceraian; pernikahan kedua
AGAMA/12/SEMA 7 2012
15610
  • Dalamhal terjadi kumulasi isbat nikah atas pernikahan kedua dengan perceraian,sedangkan pernikahan yang kedua tidak mendapatkan persetujuan dari istripertama, pernikahan tersebut tidak dapat diisbatkan kecuali sudah ada izinpoligami dari ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : isbat nikah; penggabungan isbat nikah dan perceraian; prinsip isbat nikah
AGAMA/11/SEMA 7 2012
10860
  • Padaprinsipnya isbat nikah dalam rangka perceraian dapat dibenarkan, kecualipernikahan yang akan diisbatkan tersebut nyata-nyata melanggar undang-undang.
Kata Kunci : isbat nikah poligami; nikah siri
AGAMA/1.H/SEMA 3 2018
23900
  • Permohonan isbat nikah poligami atas dasar nikah siri meskipundengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapatditerima. Untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukanpermohonan asal-usul anak.
Kata Kunci : isbat nikah; nikah siri; perkawinan siri
AGAMA/13/SEMA 7 2012
19350
  • Padaprinsipnya nikah siri dapat diisbatkan sepanjang tidak melanggar undang-undang.Ketentuan hukum penetapan isbat nikah sama dengan kekuatan hukum akta nikah(Pasal 7 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam).
Kata Kunci : poligami; izin poligami; poligami warga negara asing; poligami WNA
AGAMA/7/SEMA 7 2012
16930
  • BagaimanaJika seorang WNA telah mendapatkan izin poligami dari negara asalnya jikaperkawinan kedua tersebut akan dilakukan bersama dengan warga negara Indonesiaapakah memerlukan izin poligami terlebih dahulu ke Pengadilan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : isbat nikah; wali adhal; perkara voluntair;
AGAMA/6/SEMA 7 2012
9520
  • Perkarawali adhal diajukan sebagai perkara voluntair berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 (Pasal 21 ayat 1-5).