Kata Kunci : isbat nikah; perkawinan di luar negeri; perkawinan yang tidak didaftarkan; tidak terdaftar;
AGAMA/8/SEMA 3 2015
16570
  • Perkawinanbagi Warga Negara Indonesia di luar negeri yang tidak didaftarkan setelahkembali ke Indonesia lebih dari satu tahun, maka dapat diajukan itsbat nikah kePengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon.
Kata Kunci : isbat nikah; kumulasi isbat nikah; izin poligami; perceraian; pernikahan kedua
AGAMA/12/SEMA 7 2012
15370
  • Dalamhal terjadi kumulasi isbat nikah atas pernikahan kedua dengan perceraian,sedangkan pernikahan yang kedua tidak mendapatkan persetujuan dari istripertama, pernikahan tersebut tidak dapat diisbatkan kecuali sudah ada izinpoligami dari ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : isbat nikah; penggabungan isbat nikah dan perceraian; prinsip isbat nikah
AGAMA/11/SEMA 7 2012
10770
  • Padaprinsipnya isbat nikah dalam rangka perceraian dapat dibenarkan, kecualipernikahan yang akan diisbatkan tersebut nyata-nyata melanggar undang-undang.
Kata Kunci : isbat nikah poligami; nikah siri
AGAMA/1.H/SEMA 3 2018
23530
  • Permohonan isbat nikah poligami atas dasar nikah siri meskipundengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapatditerima. Untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukanpermohonan asal-usul anak.
Kata Kunci : isbat nikah; nikah siri; perkawinan siri
AGAMA/13/SEMA 7 2012
19070
  • Padaprinsipnya nikah siri dapat diisbatkan sepanjang tidak melanggar undang-undang.Ketentuan hukum penetapan isbat nikah sama dengan kekuatan hukum akta nikah(Pasal 7 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam).
Kata Kunci : isbat nikah; wali adhal; perkara voluntair;
AGAMA/6/SEMA 7 2012
9380
  • Perkarawali adhal diajukan sebagai perkara voluntair berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 (Pasal 21 ayat 1-5).