Kata Kunci : Tanpa izin pengadilan, nafkah zaujiyyah
AGAMA/1.F/SEMA 2 2019
8540
  • Perkawinan dengan istri kedua, ketiga, dan keempat yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tidak beri'tikad baik, tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak kebendaan antara suami istri yang berupa nafkah zaujiyyah, harta bersama, dan waris