Kata Kunci : Nafkah lampau, anak, secara nyata mengasuh
AGAMA/1.A/SEMA 2 2019
11100
  • Nafkah lampau (nafkah madhiyah) anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut.
Kata Kunci : Pembatalan akad, objek akad, margin/nisbah
AGAMA/2.B/SEMA 2 2019
8190
  • Gugatan Pembatalan Akad Ekonomi Syari'ah oleh debitur yang akadnya bertentangan dengan Hukum Islam hanya dapat dilakukan sebelum objek akad dimanfaatkan oleh debitur dan apabila akad tersebut dibatalkan, debitur dihukum mengembalikan pokok pinjaman ... [Selengkapnya]