Kata Kunci : Kewenangan kepala desa, atribusi
TATA USAHA NEGARA/1.A/SEMA 2 2019
7250
  • Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikanperangkat desa berdasarkan kewenangan atribusi sebagaimana ketentuan Pasal 26ayat (2) jo. Pasal 49 dan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa