Nomor Rumusan Kamar TATA USAHA NEGARA/1.A/SEMA 2 2019
    Tahun 2019
    Nomor Sema 2
    Klasifikasi Rumusan Kamar TUN Hukum Materiil Kewenangan kepala desa
    Rumusan

    Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikanperangkat desa berdasarkan kewenangan atribusi sebagaimana ketentuan Pasal 26ayat (2) jo. Pasal 49 dan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa

    Keyword Kewenangan kepala desa, atribusi

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
546
0