Dalam mengadili sengketa tindakanpemerintahan/perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan(Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian SengketaTindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badandan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) jumlahtuntutan maksimal ganti rugi tidak dibatasi sebagaimana diatur PeraturanPemerintah Nomor 43 tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannyapada Peradilan Tata Usaha Negara dengan alasan sebagai berikut: a.Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negaratidak dapat diterapkan terhadap sengketa tindakan badan dan/atau Pejabat Pemerintahankarena secara limitatif Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 hanya berlakubagi sengketa terhadap keputusan tertulis dari badan dan/atau pejabatpemerintahan (Keputusan Tata Usaha Negara b. Jumlah tuntutan ganti rugi adalah didasarkankepada kerugian nyata/riil yang dialami oleh penggugat, yang harus dirumuskansecara terperinci dan jelas dalam posita gugatan serta jumlah dan bentuknyadimuat dalam petitum c. Besaran ganti rugi yang dapat dikabulkan oleh PengadilanTata Usaha negara tergantung pada fakta persidangan dan kearifan Hakim dalammemutus suatu perkara
|