Kata Kunci : anak kandung, perkawinan tidak dicatatkan, wasiat wajibah
AGAMA/3/SEMA 3 2023
213140
  • Dalam rangka melindungi kepentingan terbaik bagi anak, maka anak kandung dari hasil perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan dapat ditetapkan sebagai penerima wasiat wajibah dari pewaris.
Kata Kunci : ahli waris ghaib, titip, baitul mal
AGAMA/2.A/SEMA 1 2022
9110
  • Bagi ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya (ghaib) dalam pelaksanaan eksekusi, bagian warisan berupa uang dapat dititipkan kepengadilan agama dan dicatat dalam register penitipan, sedangkan harta benda lainnyadititipkan pada ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : tidak mempunyai ahli waris, Baznas, kepentingan sosial
AGAMA/2.B/SEMA 1 2022
5480
  • Bagi pewaris yang tidak mempunyai ahli waris, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Baitul Mal yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat mengajukan permohonan agar ditetapkan sebagai pengelola harta warisan untuk kepentingan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : kumulasi, penetapan ahli waris, itsbat nikah
AGAMA/2.a/SEMA 5 2021
23920
  • Melengkapi RumusanKamar Agama Angka 1 Huruf d Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019,bahwa permohonan Penetapan Ahli Waris (voluntair)tidak dapat digabungkan dengan permohonan itsbat nikah Pewaris, dikecualikan dalamhal pernikahan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : pihak, permohonan penetapan ahli waris
AGAMA/2.b/SEMA 5 2021
21170
  • Permohonan PenetapanAhli Waris harus diajukan oleh seluruh ahli waris atau oleh sebagian ahli warisyang diberi kuasa oleh ahli waris lainnya. Apabila diketahui adaahli waris yang tidak memberikan kuasa, maka perkara harus diajukan dalam ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Penetapan Ahli Waris, digabungkan, itsbat nikah
AGAMA/1.D/SEMA 2 2019
13300
  • Permohonan Penetapan Ahli Waris (voluntair) tidak dapat digabungkan dengan permohonan itsbat nikah pewaris
Kata Kunci : waris pengganti; wasiat wajibah; pembagian harta warisan; waris
AGAMA/9/SEMA 3 2015
24420
  • Menurut hasil Rakernas 2010 di Balikpapan telahdirumuskan Bahwa waris pengganti hanya sampai dengan derajat cucu, jika pewaristidak mempunyai anak tetapi punya saudara kandung sebagai ahli waris, sedangkananak perempuan dari saudara kandung ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : pembagian harta warisan; harta produktif; hukum faraidh; azas ijbari
AGAMA/18/SEMA 7 2012
340
  • Bolehkahpembagian harta warisan menyimpangi ketentuan hukum faraidh? Harta warisansemula yang ditinggalkan oleh pewaris adalah hanya sebuah pabrik (hartaproduktif), harta tersebut tidak dibagi dan setelah berkembang harta waristersebut menjadi ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : penjualan harta warisan; persetujuan ahli waris; ahli waris; hukum waris
AGAMA/17/SEMA 7 2012
17200
  • Apakahdapat dibenarkan salah seorang ahli waris menjual harta warisan tanpapersetujuan ahli waris lainnya?Apakahpembeli harta warisan yang belum dibagi dapat digolongkan sebagai pembeli yangberitikad baik yang perlu dilindungi?Jawab:AgamaIslam ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : waris; ahli waris; beda agama; sengketa waris
AGAMA/10/SEMA 7 2012
26310
  • Agamapewaris menentukan pengadilan yang berwenang. Pewaris yang beragama Islamsengeketa kewarisannya menjadi kewenangan peradilan agama, sedangkan pewarisyang beragama selain Islam ke peradilan umum. Keterangan: Semuatuntutan dalam sengketa ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : pembagian harta warisan; harta produktif; hukum faraidh; azas ijbari
AGAMA/19/SEMA 7 2012
14500
  • Bolehkah pembagian harta warisan menyimpangi ketentuanhukum faraidh? Harta warisan semula yang ditinggalkan oleh pewaris adalah hanyasebuah pabrik (harta produktif), harta tersebut tidak dibagi dan setelah berkembangharta waris tersebut menjadi ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : anak tiri; warisan anak tiri; wasiat wajibah
AGAMA/20/SEMA 7 2012
12720
  • Anak tiri yang dipelihara sejak kecil bukansebagai ahli waris, tetapi dapat diberi bagian dari harta warisan berdasarkanwasiat wajibah.
Kata Kunci : surat gugatan; perkara waris; pembagian harta; ahli waris; pihak surat gugatan
AGAMA/2/SEMA 1 2017
18990
  • Surat Gugatan dalam Perkara kewarisan danpermohonan pembagian harta waris menurut hukum Islam harus menempatkan semuaahli waris yang berhak sebagai pihak. Jika tidak, Ketua Pengadilan atau hakimyang ditunjuk Sebelum penetapan majelis hakim dapat ... [Selengkapnya]