Nomor Rumusan Kamar AGAMA/18/SEMA 7 2012
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 7 TAHUN 2012
    Klasifikasi Rumusan Kamar Agama Kewarisan Pembagian Harta Warisan Pembagian Harta Warisan dalam Bentuk Harta Produktif
    Rumusan

    Bolehkahpembagian harta warisan menyimpangi ketentuan hukum faraidh? Harta warisansemula yang ditinggalkan oleh pewaris adalah hanya sebuah pabrik (hartaproduktif), harta tersebut tidak dibagi dan setelah berkembang harta waristersebut menjadi beberapa buah pabrik atau hasil lainnya barulah diajukangugatan harta warisan ke Pengadilan Agama?


    Jawab:


    Pada prinsipnya berlaku azas ijbari, artinya sesaatsetelah pewaris meninggal dunia harta warisan berpindah kepemilikannya kepadaahli waris. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan tradisi masyarakat yangmempersengketakan harta warisan setelah harta warisan tersebut berkembang,berubah bentuk, bahkan berpindah tangan. Harta warisan produktif tersebut harusdiperhitungkan sebagai hasil usaha para ahli waris secara kolektif.

    Keyword pembagian harta warisan; harta produktif; hukum faraidh; azas ijbari

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
34
0