Kata Kunci : ahli waris ghaib, titip, baitul mal
AGAMA/2.A/SEMA 1 2022
9160
  • Bagi ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya (ghaib) dalam pelaksanaan eksekusi, bagian warisan berupa uang dapat dititipkan kepengadilan agama dan dicatat dalam register penitipan, sedangkan harta benda lainnyadititipkan pada ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : waris pengganti; wasiat wajibah; pembagian harta warisan; waris
AGAMA/9/SEMA 3 2015
24440
  • Menurut hasil Rakernas 2010 di Balikpapan telahdirumuskan Bahwa waris pengganti hanya sampai dengan derajat cucu, jika pewaristidak mempunyai anak tetapi punya saudara kandung sebagai ahli waris, sedangkananak perempuan dari saudara kandung ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : pembagian harta warisan; harta produktif; hukum faraidh; azas ijbari
AGAMA/18/SEMA 7 2012
340
  • Bolehkahpembagian harta warisan menyimpangi ketentuan hukum faraidh? Harta warisansemula yang ditinggalkan oleh pewaris adalah hanya sebuah pabrik (hartaproduktif), harta tersebut tidak dibagi dan setelah berkembang harta waristersebut menjadi ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : pembagian harta warisan; harta produktif; hukum faraidh; azas ijbari
AGAMA/19/SEMA 7 2012
14540
  • Bolehkah pembagian harta warisan menyimpangi ketentuanhukum faraidh? Harta warisan semula yang ditinggalkan oleh pewaris adalah hanyasebuah pabrik (harta produktif), harta tersebut tidak dibagi dan setelah berkembangharta waris tersebut menjadi ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : anak tiri; warisan anak tiri; wasiat wajibah
AGAMA/20/SEMA 7 2012
12720
  • Anak tiri yang dipelihara sejak kecil bukansebagai ahli waris, tetapi dapat diberi bagian dari harta warisan berdasarkanwasiat wajibah.