Nomor Rumusan Kamar AGAMA/9/SEMA 3 2015
    Tahun 2015
    Nomor Sema 3
    Klasifikasi Rumusan Kamar Agama Kewarisan Pembagian Harta Warisan Waris Pengganti
    Rumusan

    Menurut hasil Rakernas 2010 di Balikpapan telahdirumuskan Bahwa waris pengganti hanya sampai dengan derajat cucu, jika pewaristidak mempunyai anak tetapi punya saudara kandung sebagai ahli waris, sedangkananak perempuan dari saudara kandung diberikan bagian dengan wasiat wajibah.

    Keyword waris pengganti; wasiat wajibah; pembagian harta warisan; waris

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
2443
0