Nomor Rumusan Kamar AGAMA/17/SEMA 7 2012
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 7 TAHUN 2012
    Klasifikasi Rumusan Kamar Agama Kewarisan Surat Gugatan Penjualan Harta Warisan Penjualan Harta Warisan Tanta Persetujuan Ahli Waris Lainnya
    Rumusan

    Apakahdapat dibenarkan salah seorang ahli waris menjual harta warisan tanpapersetujuan ahli waris lainnya?

    Apakahpembeli harta warisan yang belum dibagi dapat digolongkan sebagai pembeli yangberitikad baik yang perlu dilindungi?


    Jawab:

    AgamaIslam melarang mendhalimi orang lain termasuk seorang ahli waris atau diantaraahli waris yang menjual harta warisan yang masih atas nama orang tuanya tanpapersetujuan ahli waris lainnya.


    Padaprinsipnya harta warisan tersebut milik semua ahli waris, dengan demikian pihakyang menjual tanpa persetujuan ahli waris lainnya tidak dapat dibenarkan.Apabila hal tersebut terjadi maka pihak yang menjual dapat dituntut untukmengganti kerugian ahli waris yang lain tersebut senilai bagian masing-masingmenurut ketentuan hukum waris.

    Keterangan:Diusulkan, pembeli yang telah mengetahui Bahwa surat-surat obyek sengketa bukanatas nama penjual tidak digolongkan sebagai pembeli yang beritikad baik yangharus dilindungi.

    Keyword penjualan harta warisan; persetujuan ahli waris; ahli waris; hukum waris

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1867
0