Rumusan Kamar
Kewarisan
Tahun 2023

Kata Kunci : anak kandung, perkawinan tidak dicatatkan, wasiat wajibah
AGAMA/3/SEMA 3 2023
224149
  • Dalam rangka melindungi kepentingan terbaik bagi anak, maka anak kandung dari hasil perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan dapat ditetapkan sebagai penerima wasiat wajibah dari pewaris.