Nomor Rumusan Kamar AGAMA/10/SEMA 7 2012
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 7 TAHUN 2012
    Klasifikasi Rumusan Kamar Agama Kewarisan Kompetensi Pengadilan (Waris) Perbedaan Agama Antara Pewaris dan Ahli Waris
    Rumusan

    Agamapewaris menentukan pengadilan yang berwenang. Pewaris yang beragama Islamsengeketa kewarisannya menjadi kewenangan peradilan agama, sedangkan pewarisyang beragama selain Islam ke peradilan umum.


    Keterangan: Semuatuntutan dalam sengketa kewarisan pada peradilan agama pada dasarnya karenaadanya perbuatan melawan hukum, hendaknya Pengadilan Agama memulai memberipetunjuk kepada Penggugat bagaimana seharusnya membuat surat gugatan,sebagaimana ketentuan Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UUNo. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009.

    Keyword waris; ahli waris; beda agama; sengketa waris

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
2625
0