- Menyatakan Terdakwa ANDI SUDIRMAN BIN H. PETTA WAWO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang dan terganggunya fungsi reproduksi? sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar restitusi kepada para Anak Korban sejumlah sebesar Rp13.870.000,00 (tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar restitusi tersebut kepada para Anak Korban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak menerima salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju celana panjang kaos warna kuning;
- 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna kuning dan perpaduan warna putih bagian bawah dan terdapat gambar bundar bagian tengah;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna pink dan memiliki bis biru di bagian leher dan lengan kiri dan kanan warna biru;
- 1 (satu) lembar celana kaos pendek warna pink yang memiliki gambar buah pisang;
- 1 (satu) lembar baju warna pink dan warna putih kotak kotak yang memiliki bis warna putih berbentuk bunga;
- 1 (satu) lembar celana anak anak dalam warna silver;
Putusan PN JENEPONTO Nomor 67/Pid.Sus/2023/PN Jnp |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2023/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endah Sri Andriyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota St Ushbul Aini, Br Hakim Anggota Bilden |
Panitera | Panitera Pengganti Arfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2024 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid.Sus/2023/PN_Jnp.zip
- Download PDF
- 67/Pid.Sus/2023/PN_Jnp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus/2023/PN Jnp
Statistik3714