Putusan PN BLITAR Nomor 301/Pid.Sus/2023/PN Blt |
|
Nomor | 301/Pid.Sus/2023/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Widiastuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Bagus Made Ari Suamba, Hakim Anggota Sugiri Wiryandono |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mukhayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1.Menyatakan Terdakwa I. AWALUL NURWAKIT Alias KT Bin IMAM KAMBALI (alm) dan Terdakwa II. FEBRI Alias TEJO Bin KAMIT tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum melakukanpermumakatan jahatmenyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua; 2.Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa Ioleh karena itudengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) tahun, dan denda sejumlahRp12.000.000.000,- (dua belas milyard rupiah) dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar, maka diganti dengan pidanapenjaraselama 4 (empat) bulan dan kepadaTerdakwa IIoleh karena itudengan pidana penjaraselama 9 (sembilan) tahun, dan denda sejumlahRp12.000.000.000,- (dua belas milyard rupiah) dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar, maka diganti dengan pidanapenjaraselama 4 (empat) bulan 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ParaTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan ParaTerdakwatetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: -1 (satu) buah kardus ekpedisi JNE dengan label No Canntone: 040130030142123 didalamnya berisi 2 (dua) bagian kemasan poket narkotika jenis ganja berikut pembungkus isolasi warna coklat dan1 (satu) buah tas rangsel Gunung Arei sentani 55 L warna abu-abu yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket Narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas koran bekas dengan berat seluruhnyanetto+1.831,53 gram sebagaimana tercantumdalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 05453/NNF/2023, tertanggal 17 Juli 2023 -2 (dua) Hp merk Vivo 1807 warna merah lembayung dengan nomor sim char 087799545094 milik terdakwa Awalul Nurwakit, dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo 160-6 warna putih dengan nomor sim cahrd 085730680979 milik terdakwa Febri alias Tejo; -1 (satu) buah kerdus ekspedisi bekas; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6. MembebankankepadaParaTerdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 301/Pid.Sus/2023/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 301/Pid.Sus/2023/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 301/Pid.Sus/2023/PN Blt
Statistik1711