- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak hadir.
- Menjatuhkan putusan diluar hadirnya tergugat (verstek).
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matiga Daad) ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Kuasa Nomor : 197 tanggal 31 Mei 2018 antara Ervina Lubis dengan Immanuel Basar Hutabarat yang dibuat dihadapan Binsar Simanjuntak, S.H, Notaris di Medan ;
- Menyatakan luncuran nilai sisa kontrak TA 2020 luncuran Paket Kegiatan Peningkatan Strusktur Jalan Provinsi Ruas Pangaribuan ? Garoga di Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 3.792.266.100,00 (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh enam ribu seratus rupiah) - (include PPN) adalah merupakan hak Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan dan membayarkan kepada Penggugat luncuran nilai sisa kontrak TA 2020 Paket Kegiatan Peningkatan Strusktur Jalan Provinsi Ruas Pangaribuan ? Garoga di Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 3.792.266.100,00 (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh enam ribu seratus rupiah) - (include PPN) ;
- Menghukum Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk menitipkan Hak Penggugat luncuran nilai sisa kontrak TA 2020 Paket Kegiatan Peningkatan Strusktur Jalan Provinsi Ruas Pangaribuan ? Garoga di Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 3.792.266.100,00 (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh enam ribu seratus rupiah) (include PPN) agar Penggugat dapat mengambil dan menerima langsung ke Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus ;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara a quo ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp. 4.135.000,- (Empat juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 329/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 329/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 329/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik3112