- Sebelah barat : parit / sungai
- Sebelah utara : jalan rukun
- Sebelah timur : Jalan kampung
- Sebelah selatan : jalan rukun
- Sebelah barat : parit
- Sebelah utara : tanah Bapak Wajib
- Sebelah timur : jalan rukun
- Sebelah selatan : jalan rukun
- Membebankan kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi, Tergugat Konpensi I / Turut Tergugat Rekopensi I, Tergugat Konpensi II / Penggugat Rekonpensi, Tergugat Konpensi III / Turut Tergugat Rekonpensi II untuk membayar biaya perkara secara tanggug renteng sejumlah Rp. 14.557.000,- (empat belas juta lima ratus lima puluh tujuh rupiah);
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 54/Pdt.G/2018/PA.YK |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2018/PA.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sultoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Farchanah Muqoddas, Br Hakim Anggota Achmad Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Mokh. Udiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi dan gugat provisi Tergugat III seluruhnya; Dalam Konpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Haji Achmad Supanjang Mulyoprawito telah meninggal dunia pada tanggal 20 April tahun 1991 dan menyatakan pula bahwa Hajjah Dardiriyah Mulyoprawito telah meninggal dunia pada tanggal 15 Desember tahun 1996; 3. Menetapkan ahli waris almarhum Haji Achmad Supanjang Mulyoprawito dengan almarhumah Hajjah Dardiriyah Mulyoprawito adalah : 3.1. Hj. Fahima Ambari Pandri Pratiwi Sulistijo ( Tergugat I ); 3.2. Ir. H. Pandri Prawoto (Tergugat II ); 3.3. Ir. H. Pandri Prabono Moelyo, MBA. ( Penggugat ); 3.4. Ir. Pandri Pramadi ( Tergugat III ); 4. Menetapkan harta warisan almarhum Haji Achmad Supanjang Mulyoprawito dengan almarhumah Hajjah Dardiriyah Mulyoprawito adalah : 4.1. Satu bidang tanah pekarangan kosong, Persil 1056, Blok IX, Agenda pada Kantor Pertanahan Kotamadya Yogyakarta No. 225/531/A-1/1985, tanggal 31-1-1985, yang sudah direncanakan dibagi menjadi 111 kapling tanah pekarangan, diterbitkan 111 Gambar Bagan Istimewa, kesemuanya atas nama Muljoprawito alias Achmad Supanjang Mulyosudarmo, luas 17.607 M2, terletak di Pugeran RT 007/ RW 03, Kel. Suryodiningratan, Kec. Mantrijeron, Yogyakarta, dengan batas-batas: 4.2. Hotel Perwita Mulya, yang berdiri diatas lima bidang tanah pekarangan, yang terdiri dari Sertifikat Hak Milik No. 164/syd, luas 3.713 M2 atas nama Muljoprawito alias Achmad Supanjang Mulyosudarmo ; Sertifikat Hak Milik No. 168/syd, luas 150 M2 atas nama Muljoprawito alias Achmad Supanjang Mulyosudarmo ; Sertifikat Hak Milik No. 169/syd, luas 150 M2 atas nama Muljoprawito alias Achmad Supanjang Mulyosudarmo ; Sertifikat Hak Milik No. 170/syd, luas 150 M2 atas nama Muljoprawito alias Achmad Supanjang Mulyosudarmo ; Sertifikat Hak Milik No. 171/syd, luas 150 M2 atas nama Muljoprawito alias Achmad Supanjang Mulyosudarmo ; kesemuanya terletak di Jl. M.T. Haryono No. 63, Pugeran, Kel. Suryodiningratan, Kec. Mantrijeron, Kota Yogyakarta, dengan batas-batas: 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Haji Achmad Supanjang Mulyoprawito dengan almarhumah Hajjah Dardiriyah Mulyoprawito dengan asal muasal 7 sebagai berikut : 5.1. Hj. Fahima Ambari Pandri Pratiwi Sulistijo ( Tergugat I ) = 1/7 bagian; 5.2. Ir. H. Pandri Prawoto (Tergugat Konpensi II ) = 2/7 bagian; 5.3. Ir. H. Pandri Prabono Moelyo, MBA. ( Penggugat ) = 2/7 bagian; 5.4. Ir.. Pandri Pramadi ( Tergugat Konpensi III ) = 2/7 bagian; 6. Menetapkan Hj. Fahima Ambari Pandri Pratiwi Sulistijo ( Tergugat I ) telah meninggal dunia pada tanggal 25 Nopember 2018 dan suami dari Tergugat I yang bernama Ir. Sulistijo, SM., MT. Telah lebih dahulu meninggal dunia dari Tergugat Rekonpensi I; 7. Menetapkan ahli waris Hj. Fahima Ambari Pandri Pratiwi adalah : 7.1. Miranti Pratiwi binti Ir. Sulistijo, SM., MT. (anak perempuan); 7.2. Diani Pratiwi binti Ir. Sulistijo, SM., MT. (anak perempuan); 8. Menetapkan bagian ahli waris dari Tergugat I dengan bagian harta warisan Tergugat Rekonpensi I sebesar 1/7, diberikan kepada ahli warisnya, dengan bagian sebagai berikut : 8.1. Miranti Pratiwi binti Ir. Sulistijo, SM., MT. : I/7 : 2 = 1/14 bagian; 8.2. Diani Pratiwi binti Ir. Sulistijo, SM., MT. : 1/7 : 2 = 1/14 bagian; 9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Haji Achmad Supanjang Mulyoprawito dengan almarhumah Hajjah Dardiriyah Mulyoprawito, dan ahli waris Hj. Fahima Ambari Pandri Pratiwi dibagi kepada ahli warisnya dengan asal muasal 14 sebagai berikut : 9.1. Miranti Pratiwi binti Ir. Sulistijo, SM., MT. : I/7 = 1/14 bagian; 9.2. Diani Pratiwi binti Ir. Sulistijo, SM., MT. : I/7 = 1/14 bagian; 9.3. Ir. H. Pandri Prawoto : 2/7= 4/14 bagian; 9.4. Ir. H. Pandri Prabono Moelyo, MBA. : 2/7 = 4/14 bagian; 9.5. Ir. Pandri Pramadi : 2/7 = 4/14 bagian; 10. Memerintahkan kepada Pihak Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, haruslah dihukum untuk menyerahkan harta peninggalan almarhum Haji Achmad Supanjang Mulyoprawito dengan almarhumah Hajjah Dardiriyah Mulyoprawito sebagaimana dalam posita gugatan point 5a,dan 5b, kepada para ahli waris yang berhak sebagaimana tersebut dimuka untuk kemudian dibagi di antara mereka sesuai dengan bagian masing-masing dan apabila pembagian in natura mengalami kesulitan, maka pembagian itu dapat dilakukan dengan melalui pelelangan yang hasilnya dibagi diantara mereka menurut porsi bagian masing-masing sebagaimana tersebut dimuka; Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi sebagian; 2. Menetapkan harta warisan almarhum Haji Achmad Supanjang Mulyoprawito dengan almarhumah Hajjah Dardiriyah Mulyoprawito adalah : 2.1. Satu bidang tanah pekarangan kosong, Persil 1056, Blok IX, Satu bidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya, Letter C atas nama Hj Dardiriyah Mulyoprawito, seluas 240 M2, terletak di A. Astana Mulya, Dusun Kaliurang, Desa Hargobmnangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, dengan batas-batas: - Sebelah Barat : SDN 2 Kaliunang - Sebelah Utara : Losmen Gin Harja - Sebelah Timur : Jalan Astana Mulya - Sebelah Selatan: Tanah milik Alm HADP Mulyopanarto 2.2. Satu bidang tanah pekarangan kosong, Sertifikat Hak Milik No. 124, luas 234 M2, atas nama H. Prawiro Nurhadi, terletak di Kel. Maguwoharjo, Kec. Depok, Kab. Sieman dengan batas-batas: - Sebelah Barat : tanah Bapak Margono - Sebelah Utara : tanah Bapak Jadi - Sebelah Timur : tanah Bapak Susilo - Sebelah Selatan : tanah Bapak Budiman 2.3. Satu bidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya, Sertifikat Hak Milik No.218/smd, luas 264 M2, atas nama Ny. Hj. Mulyoprawito, terietak di JL Malioboro No. 35, Kel. Sosromenduran, Kec. Gedongtengen, Yogyakarta ( sekarang dipakai Toko Trion's Galery, dahulu dikenal dengan Toko Batik Lestari), dengan batas-batas: - Sebelah Barat : jalan kampung - Sebelah Utara : tanah dipakai Toko Trion's Galery I Sertifikat Hak Milik No. 12. - Sebelah Timur : Jalan Malioboro - Sebelah Selatan: tanah dipakai Toko Warna Warni sertifikat Hak Milik No. 01071. 2.4. Satu bidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya, Sertifikat hak Milik No. 4, seluas 121 M2, atas nama Ny. H. Dardinyah Prawiro Mulyoprawito, terletak di Ji. A. Yani No. 59, Kel. Ngupasan, Kec. Gondomanan, Yogyakarta, (sekarang dipakai Toko Batik Sekar Arum, dahulu dikenal dengan Toko Sinar Abadi ), dengan batas-batas: - Sebelah Barat: tanah atas nama Ny Hj Dardiriyah Mulyoprawito. - Sebelah Utara : tanah dipakai Rumah Makan "SOTO AYAM 61" - Sebelah Timur : Jalan A. Yani - Sebelah Selatan: tanah dipakai "CHERRY FASHION" 2.5. Satu bidang tanah pekarangan beserta bangunan yang bendiri diatasnya, Sertifikat hak Milik No. 5 , seluas 16 M2, atas nama Ny. H. Dardinyah Prawiro Mulyoprawito, terletak di A. Yani No. 59, Kel. Ngupasan, Kec. Gondomanan, Yogyakarta, (yang dikenal dengan sebagian dari Toko Batik Sekar Arum), dengan batas-batas: - Sebeiah Barat : jalan kampung - Sebelah Utara : tanah dipakal Rumah Makan "SOTO AYAM 61" - Sebelah Timur : tanah atas nama Ny Hj Dardiriyah Mulyoprawito - Sebelah Selatan: tanah dipakal "CHERRY FASHION". 2.6. Satu bidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya sertifikat Hak Milik No. 01071, luas 226 M2, atas nama F.A. Pandri Pratiwi Sulistijo, Ir. Pandri Prawoto, Ir. Pandri Prabono, Ir. Pandri Pramadi, terletak di JI. Malioboro No. 33, kel. Sosromenduran, Kec. Gedongtengen, Yogyakarta ( sekarang dipakai separo bagian Toko Warna Warni, dahulu dikenal dengan separo bagian Toko Koh I Noor), dengan batas-batas: - Sebelah Barat : jalan kampung - Sebelah Utara tanah dipakal Toko Trion's Galery I Sertifikat Hak Milik No.218/smd. - Sebelah Timur : Jalan Malioboro - Sebelah Selatan : Tanah Milik Ashok I separo bagian Toko Warna Warni. 2.7. Satu bidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya, Sertifikat Hak Milik No.12, seluas 650 M2, atas nama Ny. Hj. Dardiriyah Mulyoprawito, terletak di JI. Malioboro No. 39, Kel. Sosromenduran, Kec. Gedongtengen, Yogyakarta ( sekarang dipakai Toko Trion's Galery, dahulu dikenal dengan Toko Warga Mulya), dengan batas-batas: - Sebelah Barat : jalan kampung - Sebelah Utara : tanah dipakal Toko" JOGJA BATIK". - Sebelah Timur : JI. Maboboro - Sebelah Selatan : tanah dipakai Toko Trion's Galery / Sertifikat Hak Milik No.218/smd. 2.8. Satu bidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya, Gambar Bagan Istimewa No. 278311981, atas nama Muljoprawito alias Achmad Supanjang Mulyosudarmo, seluas 274 M2, terletak di Kel. Suryodiningratan, Kec. Mantrijeron, Yogyakarta, dengan batas-batas: - Sebelah Barat : tanah Bapak Harjono - Sebelah Utara : jalan rukun - Sebelah Timur : jalan kampung - Sebelah Selatari : jalan Suryodiningratan. 2.9. Satu bidang tanah pekarangan kosong, Sertifikat Hak Milik No 3428/Bintaro, luas 908 M2, atas nama Ir.Pandri Prawoto bin Haji Mulya Prawoto, terletak di JI. Dahlia , RT 0091RW03, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan batas-batas: - Sebelah Barat : tanah Bapak Hermawan - Sebelah Utara : tanah Bapak Hasan Basri - Sebelah Timur : tanah milik Ir. Pandri Prabono Moelyo - Sebelah Selatan : jalan Dahlia 2.10. Satu bidang tanah pekarangan kosong, Sertifikat Hak Milik No 3385 / Bintaro, luas 1.010 M2 (dikurangi 361 M2 yang terkena pembebasan jalan tol) atas nama lr. Pandri Prabono Moelyo, terletak di Jl. Dahlia, RT 009IRW 03, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan batas-batas: - Sebelah Barat : tanah milik Ir. Pandri Prawoto - Sebelah Utara : tanah Bapak Hasan Basri - Sebelah Timur : jalan Tol - Sebelah Selatan : jalan Dahlia 2.11. Hasil uang sewa obyek sengketa rekonensi e, f, g, h, I dan j, sejumlah Rp. 4.311.000,- (empat milyar tiga ratus sebelas juta rupiah); 3. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Haji Achmad Supanjang Mulyoprawito dengan almarhumah Hajjah Dardiriyah Mulyoprawito, dan ahli waris Hj. Fahima Ambari Pandri Pratiwi dibagi kepada ahli warisnya dengan asal muasal 14 sebagai berikut : 3.1. Miranti Pratiwi binti Ir. Sulistijo, SM., MT. : I/7 : 2 = 1/14 bagian; 3.2. Diani Pratiwi binti Ir. Sulistijo, SM., MT. : I/7 : 2 = 1/14 bagian; 3.3. Ir. H. Pandri Prawoto : 2/7 = 4/14 bagian; 3.4. Ir. H. Pandri Prabono Moelyo, MBA. : 2/7 = 4/14 bagian; 3.5. Ir. Pandri Pramadi : 2/7 = 4/14 bagian; 4. Memerintahkan kepada Pihak Penggugat Rekonpensi, Tergugat RekonpensiI, Turut Tergugat Rekonpensi I, dan Turut Tergugat Rekonpensi II, atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, haruslah dihukum untuk menyerahkan harta peninggalan almarhum Haji Achmad Supanjang Mulyoprawito dengan almarhumah Hajjah Dardiriyah Mulyoprawito sebagaimana dalam posita gugatan point 4, kepada para ahli waris yang berhak sebagaimana tersebut dimuka untuk kemudian dibagi di antara mereka sesuai dengan bagian masing-masing dan apabila pembagian in natura mengalami kesulitan, maka pembagian itu dapat dilakukan dengan melalui pelelangan yang hasilnya dibagi diantara mereka menurut porsi bagian masing-masing sebagaimana tersebut dimuka; 5. Tidak menerima gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2018/PA.YK
Statistik17357