- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD YUSUF Alias USUP tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan tanpa hak memilikil Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primair kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1000000000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan shabu dengan berat brutto 35,70 (tiga lima koma tujuh nol) gram dengan rincian: 10 (sepuluh) gram diduga narkotika Golongan I (shabu) disisihkan unutk pemeriksaan Labfor Polri Polda Sumut, 25,70 (dua puluh lima koma tujuh nol) gram yang diduga narkotika Golongan I (shabu) disisihkan untuk barang bukti persidangan;
- 1 (satu) bungkua plastik asoy warna hitam diduga berisikan ganja kering dengan berat brutto 120 (seratus dua puluh) gram dengan rincian: 10,95 (sepuluh koma sembilan lima) gram yang diduga narkotika jenis ganja untuk pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri Polda Sumut, 109,05 (seratus sembilan koma nol lima) gram yang diduga narkotika jenis ganja disisihkan untuk barang bukti persidangan;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transpaarn diduga berisikan shabu dengan berat 4,85 (empat koma delapan lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri Polda Sumut dan sisanya dijadikan barang bukti persidangan;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan shabu dengan berat 4,94 (empat koma sembilan empat) gram untuk pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri Polda Sumut dan sisanya dijadikan barang bukti persidangan;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan berisikan shabu dengan berat 2,65 (dua koma enam lima) gram untuk pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri Polda Sumut dan sisanya dijadikan barang bukti persidangan;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan shabu dengan berat 3,35 (tiga koma tiga lima) gram untuk pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri Polda Sumut dan sisanya dijadikan barang bukti persidangan;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan shabu dengan berat 0,62 (nol koma enam dua) gram untuk pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri Polda Sumut dan sisanya dijadikan barang bukti persidangan;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan ganja kering dengan berat brutto 26,65 (dua enam koma enam lima) gram dengan rincian: 10 (sepulu) gram diduga narkotika jenis ganja disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri Polda Sumut, 16,65 (enam belas koma enam lima) gram diduga narktoika jenis ganja dijadikan barang bukti persidangan;
- 1 (satu) buah tas senapan angin warna loreng;
- 78 (tujuh puluh delapan) bungkus plastik klip kosong ukuran 6x4 CM;
- 53 (lima puluh tiga) bungkus plastik klip kosong ukuran 3x2 CM;
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip kosong ukuran 8x5 CM;
- 1 (satu) buah timbangan eletrik merek CHQ HWH POCKET SCALE;
- 2 (dua) buah kertas robekan warna putih.
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 43/Pid.Sus/2020/PN Mdl |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2020/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ida Maryam Hasibuan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ida Maryam Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti Suprayetno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; 6 Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus/2020/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus/2020/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 287 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 43/Pid.Sus/2020/PN Mdl
Statistik8224