- Menyatakan Terdakwa YUNI LESTARI TAYANG Alias SIMPONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beliatau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUNI LESTARI TAYANG Alias SIMPONI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun 6 (enam) Bulan dandenda sebesar Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masapenangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) sachet plastik klip bening berisikan kristal bening Narkotika Jenis shabu-shabu dengan berat netto seluruhnya 14,4072 gram dan berat hasil Lab sisa 14,3375 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar kosong;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah tas pinggang berwarna hitam;
- 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik;
- 1 (satu) buah sumbu kompor terbuat dari plastik dan kertas rokok;
- 1 (satu) buah Hanphone merek Vivo model 1723 warna hitam dengan nomor simcard 085338752244 dan 085315843460;
- 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna gold dengan nomor simcard 085299926773;
- 1 (satu) buah rangkaian alat hisab (bong)
- Uang Tunai Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tujuh lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lima lembar;
- 1 (satu) Unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avansa warna putih dengan nomor polisi DN 1112 GA, nomor rangka MHKM5EA3JFJ017069 dan nomor mesin M10689305S1:
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah).
Putusan PN POSO Nomor 341/Pid.Sus/2021/PN Pso |
|
Nomor | 341/Pid.Sus/2021/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harianto Mamonto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulaeman, Br Hakim Anggota Andi Marwan |
Panitera | Panitera Pengganti Agungcahyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Digunakan dalam perkara Terdakwa SARMAN BRIYANSAH SUNDUS Alias EDE |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 341/Pid.Sus/2021/PN Pso
Statistik3210