- Menyatakan Terdakwa Rahmad Hidayat Alias Rahmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum meelakukan percobaan atau permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan ke satu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rahmad Hidayat Alias Rahmad tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa : -0,84 ( nol koma delapan puluh empat) gram shabu yang terdiri dari 1 (satu) bungkus plastik kecil tembus pandang dan shabu berat netto 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram dan 1 (satu) unit HP lipat merk Samsung warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah)
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 167/Pid.Sus/2018/PN Mdl |
|
Nomor | 167/Pid.Sus/2018/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Riswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galih Rio Purnomo, Br Hakim Anggota Rahmat Sahala Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pid.Sus/2018/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 167/Pid.Sus/2018/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 698 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 167/Pid.Sus/2018/PN Mdl
Banding : 884/Pid.Sus/2018/PT MDN
Statistik8031