- Menyatakan Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari Bin Danuar, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf ?e? jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari Bin Danuar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut, melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari Bin Danuar, berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa selama Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 1.169.900.000,- (satu milyar seratus enam puluh Sembilan juta juta Sembilan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) set copy legalisir Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KM-611/KPU.03/2019 tentang Penetapan Gudang di Kawasan Pabean sebagai Tempat Penimbunan Sementara atas nama PT. Sinergi Karya Kharisma tanggal 30 September 2019.
- 1 (satu) set copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Nomor : KEP-1557/KPU.03/2019 tanggal 10 Oktober 2019.
- 1 (satu) set copy legalisir Surat Nomor : S-1291/KPU.03/2020 perihal Penyelesaian Barang Kiriman yang Belum Diperiksa Fisik Periode Bulan Agustus 2020 tanggal 03 Oktober 2020.
- 1 (satu) set copy legalisir Surat Nomor : S-2446/KPU.03/2020 perihal Pemberitahuan Pengenaan Sanksi Administrasi an. PT. Sinergi Karya Kharisma tanggal 30 November 2020.
- 1 (satu) set copy legalisir Surat Nomor : 052/OM-BC-III/2021 perihal Permohonan Penarikan Barang Consignment Notes (CN) yang dinyatakan Tidak dikuasai tanggal 08 Maret 2021.
- 1 (satu) set copy legalisir Surat Nomor : S-1783/KPU.03/2021 perihal Pemberitahuan Sistem Elektronik Pengelolaan Penimbunan Barang ( Inventory Internal TPS/sistem TPS Online) tanggal 13 Maret 2021.
- 1 (satu) set copy legalisir Surat Nomor : 055/DIR-BC/III/2021 perihal Laporan Tindak Lanjut Peringatan Ke-2 tanggal 26 Maret 2021.
- 1 (satu) Set copy legalisir Surat Nomor : 01/IV/DIR-SKK/KPU/2021 perihal laporan Kesiapan SIstem Elektornik Pengelolaan Penimbunan Barang (Inventory Internal TPS/Sistem TPS Onlien) tanggal 07 April 2021.
- 1 (satu) set copy legalisir Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) Nomor : SPSA-000007/KPU.03/2020 tanggal 30 November 2020.
- 1 (satu) set copy legalisir Surat Nomor : S-1733/KPU.03/2021 Hal Surat Peringatan Ke-2 an. PT Sinergi Karya Kharisma tanggal 10 Maret 2021.
- 1 (satu) set copy legalisir Surat Nomor : 053/OM- BC/III/2021 perihal Permohonan Persetujuan Penetapan Barang Consighment Notes (CN) yang Dinyatakan Tidak Dikuasai tanggal 08 Maret 2021.
- 1 (satu) set copy legalisir Surat Nomor : S-448/KPU.03/2021 Hal Surat Peringatan Ke-1 an. PT Sinergi Karya Kharisma tanggal 19 Januari 2021.
- 1 (satu) set copy legalisir Surat Nomor : S- 414/KPU.03/BD.03/2021 Hal Penyelesaian Barang Kiriman yang Belum Diperiksa Fisik Periode Bulan Februari 2021 tanggal 09 April 2021 dan Surat Nomor : 03/IV/OM-SKK/KPU/2021 Hal Tanggapan atas Surat Penyelesaian Barang Kiriman yang Belum Diperiksa Fisik tanggal16 April 2021.
- 1 (satu) set copy legalisir Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 300/KM.1/UP.11/2019 tentang Mutasi Pengangkatan dan Pengukuhan dalam Jabatan Administrator di lingkungan Kementerian Keuangan tanggal 11 Juni 2019.
- 1 (satu) set copy legalisir SK PNS dan Jabatan Terakhir Qurnia Ahmad Bukhari selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Internasional Soekarno-Hatta
- 1 (satu) set copy legalisir Sk PNS dan Jabatan terakhir VICENTIUS ISTIKO MURTIADJ.
- 1 (satu) set copy Akta Pendirian Perusahaan PT. Sinergi Karya Kharisma Nomor 61 Tanggal 25 januari 2017 (Notaris Eliwaty Tjitra, SH S.K Menteri Kehakiman RI C-1746.HT.03.02- Th.1999 tanggal 1 September 1999).
- 1 (satu) set copy Akta Notaris Verdika Swandana,SH., M.Kn tentang Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Sinergi Karya Kharisma Nomor 01 tanggal 19 Januari 2021.
- 1 (satu) set copy Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Nomor : KEP-1577/KPU.03/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Persetujuan melakukan kegiatan Kepabeanan sebagai perusahaan jasa titipan atas nama Pt. Sinagi Karya Kharisma
- 1 (satu) set copy Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor : 93/POS.01.00/MA/2019 tanggal 19 Agustus 2019.
- 1 (satu) set copy Surat Kontrak Kerja (Letter of Appointment) dari Perusahaan e-commerce Shoppe tanggal 11 Desember 2019.
- Struktur Organisasi PT. Sinergi Karya Kharisma.
- 1 (satu) set copy Surat PT. Sinergi Karya Kharisma Nomor : 053/OM-BC/III/2021 tanggal 08 Maret 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penetapan Barang Consighment Notes (CN) yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.
- 1 (satu) set copy Bukti Slip Pengeluaran Summary Tonnage Import dan catatan pembukuan PT SKK pada bulan April 2020 s.d Apil 2021.
- 1 (satu) set copy Surat Pernyataan Komisaris Utama PT. Sinergi Karya Kharisma H. Syamsul Syah Alam dan Direktur Utama PT. Sinergi Karya Kharisma Arif Agus Harsono Direktur Utama tanggal 19 April 2021.
- 1 (satu) set copy Surat Pernyataan Manajer Keuangan PT. Sinergi Karya Kharisma Rudy Sutamto tanggal 20 April 2021.
- 1 (satu) set copy Surat Pernyataan Direktur Utama PT. Eldita Sarana Logistik Nurdiaz Yusuf tanggal 20 April 2021.
- 1 (satu) set copy Surat PT. Sinergi Karya Kharisma Nomor: 03/IV/OM-SKK/KPU/2021 tanggal 16 April 2021 yang ditujukan kepada Bapak Vincentius Istiko Murtiadji perihal Tanggapan Atas Surat Penyelesaian Barang Kiriman yang belum diperiksa Fisik.
- Uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) yang telah disetor melalui transfer mobile banking Bank Mandiri (Aplikasi Living Mandiri) ke rekening RPL 020 Kejati Banten pada Bank BRI Nomor Rekening 008401003441308 tanggal 07 Februari 2022 jam 15.26 Wib dengan No. Ref.2202071122063262707.
- 1 (satu) set copy legalisir salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor:KEP-51/BC/UP.9/2015 tanggal 14 September 2015 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon IV dilingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
- 1 (satu) set copy legalisir salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor:KEP-27/BC/UP.9/2017 tanggal 17 Oktober 2017 tentang Mutasi dan pengangkatan dalam Jabatan Pengawas dilingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
- 1 (satu) set copy legalisir salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor:KEP-30/BC/UP.9/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Mutasi dan pengangkatan dalam Jabatan Pengawas dilingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
- 1 (satu) set copy legalisir salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor:KEP-28/BC/UP.9/2020 tanggal 09 Oktober 2020 tentang Mutasi dan pengangkatan dalam Jabatan Pengawas dilingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
- 1 (satu) set copy legalisir salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor:KEP-23/BC/UP.9/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Mutasi dan Promosi dalam jabatan pengawasan dilingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
- 1 (satu) set copy legalisir Surat Tugas Nomor: ST-465/KPU.03/2021 tanggal 26 Maret 2021
- 1 (satu) set copy legalisir Nota Dinas Nomor: ND-1142/KPU.03/BD.03/2021 tanggal 24 Mei 2021 hal Penelitian Mendalam terhadap 350 (Tiga ratus lima puluh) Pemberitahuan CN Outstanding dengan Pemberitahu PT. Sinergi Karya Kharisma ;
- 1 (satu) set copy legalisir Nota Dinas Nomor: ND-1144/KPU.03/BD.03/2021 tanggal 24 Mei 2021 hal Penelitian Penelitian Mendalam terhadap 83 (Delapan puluh tiga) Pemberitahuan CN yang belum terkonfirmasi keberadaannya dengan Pemberitahu PT. Eldita Sarana Logistik ;
- 1 (satu) set copy legalisir Nota Dinas Nomor: ND-132/KPU.03/BD.0301/2021 tanggal 07 Mei 2021 hal Laporan Monev Outstanding CN Pemberitahu PT. Eldita Sarana Logistik ;
- 1 (satu) set copy legalisir Nota Dinas Nomor: ND-1484/KPU.03/BD.03/2021 tanggal 23 Juni 2021 Tindak Lanjut Hasil Monev dan Stock Opname serta Indikasi Pelanggaran di Bidang Kepabeanan PT. Sinergi Karya Kharisma ;
- 1 (satu) set copy legalisir Nota Dinas Nomor: ND-1635/KPU.03/BD.03/2021 tanggal 05 Juli 2021 hal Penelitian lebih mendalam terhadap Gudang Sinergi Karya Kharisma (SKK);
- 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Nomor : S-329/KPU.03/2020 tanggal 29 Mei 2020 hal Permintaan Data Transaksi PT. Shopee Indonesia ;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Nota Dinas Nomor : ND-493/KPU.03/BD.03/2020 tanggal 29 Mei 2020 hal Laporan Hasil Pemeriksaan Terhadap Ketidaksesuaian Data PT. Sinergi Karya Kharisma beserta lampiran.
- 1 (satu) bundel copy Laporan Hasil Audit Investigasi atas Pelanggaran Pejabat/Pegawai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta Nomor Lap-4/IJ.9/2021 tanggal 30 Juli 2021 (Lampiran-20);
- 1 (satu) bundel copy Laporan Hasil Pemeriksaan Atasan Langsung/Tim Pemeriksa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 terhadap Sdr. Qurnia Ahmad Bukhari, Nomor laporan : LHP-01/WBC.15/2021 tanggal 22 Oktober 2021.
- Foto Pertemuan Penyerahan XI, uang sebesar Rp 170.000.000,-. Di Restoran Waki Jakarta Pusat Tanggal 5 Maret 2021, Siang hari
- Foto Pertemuan Penyerahan XI, uang sebesar Rp 170.000.000,-. Restoran Waki Jakarta Pusat, Tanggal 5 Maret 2021, Siang hari
- Foto Pertemuan Penyerahan XI, uang sebesar Rp 170.000.000,-. Restoran Waki Jakarta Pusat Tanggal 5 Maret 2021, Siang hari
- Foto Pertemuan Penyerahan XI, uang sebesar Rp 170.000.000,-. Restoran Waki Jakarta Pusat, Tanggal 5 Maret 2021, Siang hari
- Foto Pertemuan Penyerahan XI, uang sebesar Rp 170.000.000,-. Restoran Waki Jakarta Pusat Tanggal 5 Maret 2021, Siang hari
- Foto Pertemuan Penyerahan XI, uang sebesar Rp 170.000.000,-. Restoran Waki Jakarta Pusat, Tanggal 5 Maret 2021, Siang hari
- Foto Pertemuan Penyerahan uang sebesar Rp 50.000.000,- terkait SP-1 dan SP-2, Restoran Sate Khas Senayan Pantai Indah Kapuk pada siang hari tanggal 19 Maret 2021
- Foto Pertemuan Penyerahan uang sebesar Rp 50.000.000,- terkait SP-1 dan SP-2 Restoran Sate Khas Senayan Pantai Indah Kapuk pada siang hari tanggal 19 Maret 2021
- Foto Pertemuan Penyerahan uang sebesar Rp 50.000.000,- terkait SP-1 dan SP-2 Restoran Sate Khas Senayan Pantai Indah Kapuk pada siang hari tanggal 19 Maret 2021
- Foto Pertemuan Penyerahan uang sebesar Rp 50.000.000,- terkait SP-1 dan SP-2 Restoran Sate Khas Senayan Pantai Indah Kapuk pada siang hari tanggal 19 Maret 2021
- Foto Pertemuan Penyerahan XII uang sebesar Rp 220.000.000,- Kafe Docco The Breeze BSD siang hari tanggal 6 April 2021.
- Foto Pertemuan Penyerahan XII uang sebesar Rp 220.000.000,- Kafe Docco The Breeze BSD siang hari tanggal 6 April 2021.
- Foto Pertemuan Penyerahan XII uang sebesar Rp 220.000.000,- Kafe Docco The Breeze BSD siang hari tanggal 6 April 2021.
- Foto Pertemuan Penyerahan XII uang sebesar Rp 220.000.000,- Kafe Docco The Breeze BSD siang hari tanggal 6 April 2021.
- Foto Pertemuan Penyerahan XII uang sebesar Rp 220.000.000,- Kafe Docco The Breeze BSD siang hari tanggal 6 April 2021.
- Foto Pertemuan Penyerahan XII uang sebesar Rp 220.000.000,- Kafe Docco The Breeze BSD siang hari tanggal 6 April 2021
- Video Sate Senayan PIK, MP4 File, Size : 11,9 MB, Length : 00 : 01 : 35 Pertemuan
- Penyerahan uang sebesar Rp 50.000.000,- terkait SP-1 dan SP-2
- Restoran Sate Khas Senayan Pantai Indah Kapuk pada siang hari tanggal 19 Maret 2021
- Video Docco BSD, MP4 File, Size : 12,2 MB, Length : 00 : 01 : 41, Pertemuan Penyerahan XII uang sebesar Rp 220.000.000,-, Kafe Docco The Breeze BSD siang hari tanggal 6 April 2021.
- 1 (satu) lembar asli Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-7/IJ/2022 tanggal 01 Maret 2022 perihal Penyampaian Informasi dan 1 (satu) bundel asli Salinan Laporan Hasil Audit Investigasi atas Pelanggaran Pejabat/ Pegawai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno- Hatta tanggal 30 Juli 2021 dari Inspektorat Bidang Investigasi pada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
- 1 (Satu) buah Flashdisk SanDisk Cruzer Blade 8 (Delapan) Gigabyte SDCZ50-008G BI211157983W yang di dalamnya berisi :
- 1 (Satu) buah file rekaman suara dengan nama file 110101_001 dengan durasi waktu 02:32:37;
- 1 (Satu) buah file rekaman suara dengan nama file 210421_005 dengan durasi waktu 02:32:37.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN SERANG Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nofalinda Arianti, Br Hakim Anggota H. Ibnu Anwarudin |
Panitera | Panitera Pengganti Ubadilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I (Nomor urut 1 sampai dengan 67 dipergunakan Penuntut Umum dalam perkara lain atas nama Terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji Anak Dari Iqnatius Danur) |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7272 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg
Banding : 16/PID.SUS-TPK/2022/PT.BTN
Statistik861318