- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan harta berupa:
- 1 (satu ) unit bangunan rumah beserta tanahnya yang terdaftar dalam 2 (dua) sertifikat, yaitu :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12263/ Wedomartani, Surat Ukur Nomor 00450 tanggal 01/12/2009, luas : 190 m2, atas nama Sri Wulandani, terletak di Perumahan Candi Indah Blok M-3 Dusun Jetis, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas-batas :
- Utara : tanah milik Sri Wulandani
- Timur : jalan perumahan
- Selatan : tanah Bp. Fakih
- Barat : tanah pekarangan Bp. Denny
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12264/ Wedomartani, Surat Ukur Nomor 00451 tanggal 01/12/2009, luas : 161 m2, atas nama Sri Wulandani, terletak di Perumahan Candi Indah Blok M-4 Dusun Jetis, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas-batas :
- Utara : tanah milik Tanti Rusdiana
- Timur : jalan perumahan
- Selatan : tanah milik Sri Wulandani
- Barat : tanah pekarangan Bp. Kasriyanto
- Tanah pekarangan SHM No. 9724/ Wedomartani, Surat Ukur Nomor 06725 / WEDOMARTANI 2009 tanggal 13 Oktober 2006, luas : 229 m2, atas nama Sri Wulandani, terletak di Kepuh, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas-batas :
- Utara : tanah milik Mardi Utomo
- Timur : tanah milik Riska
- Selatan : tanah milik Sri Sunarni
- Barat : tanah milik Lagimin.
- Menetapkan bagian Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 2 adalah masing-masing seperduanya;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum 2, dengan pembagian sebagaimana diktum 3, dan apabila tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya (in natura), maka harta bersama dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan harta berupa:
- 1 (satu) Speda motor dengan Nomor Register: AB 6930 YY, Merk: Honda, Type: CBR250RB(IN)M/T, jenis: Speda Motor, Model: SPM SOLO, Tahun Pembuatan: 2011, Isi silinder: 249,6 CC, Warna: Hitam, Nomor rangka/NIK/VIN: MLHMC4190B5007157, Nomor Mesin: MC41E2020531, Bahan Bakar: Bensin, Jumlah Roda: 2, atas nama Sri Wulandani;
- 1 (satu) Speda Motor dengan Nomor Register: AB 2321 WU, merk: Yamaha, Type: 44D(XEON), jenis: Speda Motor, Model: SPM SOLO, Tahun Pembuatan: 2010, Isi silinder: 125 CC, Warna: Hitam, Nomor rangka/NIK/VIN: MH344D001AK001070, Nomor Mesin: 44D001005, Bahan Bakar: Bensin, Jumlah Roda: 2, atas nama Sri Wulandani;
- 1 (satu) Mobil Nomor Register: AB 1001 GU, merk: Toyota Yaris, Jenis: Minibus, Tahun Pembuatan: 2010, Isi silinder: 1497 CC, Warna: Hitam Metalik, Nomor rangka: NR054HY91A4656047 , Nomor Mesin: INZY234416, Bahan Bakar: Bensin, Jumlah Roda: 4, atas nama Sri Wulandani;
- Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 2 adalah masing-masing seperduanya;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum 2, dengan pembagian sebagaimana diktum 3, dan apabila tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya (in natura), maka harta bersama dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya;
Putusan PA SLEMAN Nomor 782/Pdt.G/2019/PA.Smn |
|
Nomor | 782/Pdt.G/2019/PA.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Syamsiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Juharni, Br Hakim Anggota M. Nasir Bn |
Panitera | Panitera Pengganti: Titik Handriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: adalah harta bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; DALAM REKONVENSI adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp2.116.000,- (dua juta seratus enam belas ribu rupiah) secara tanggung renteng masing-masing seperduanya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 782/Pdt.G/2019/PA.Smn
Statistik8138