- Menyatakan Terdakwa I SOLIHIN dan Terdakwa II EKO HARIYONO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SOLIHIN dan Terdakwa II EKO HARIYONO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit truk tangki dengan tutup tangki disegel, Nopol : B-9062-UFA yang bersisi kurang lebih 8000 liter bahan bakar minyak jenis solar subsidi beserta kelengkapan surat kendaraannya (STNK dan KIR);
- Kartu pengawasan izin penyelenggaraan angkutan barang berbahaya (B3) tanggal 10 November 2021;
- Surat Jalan nomor : 200009/SJ/SAP/VIII/2023 tanggal 27 Agutus 2023 yang ditanda tangani oleh Direktur PT. Sinar Almas Perkasa beserta salinannya warna merah;
- 1 (satu) buah Sebuah segel plastic warna biru bertuliskan ocean petro energy dengan nomor register 4308 bekas pakai;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y. 20 warna hijau dengan simcard nomor 085257118014;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y71 warna hitam dengan simcard nomor : 0881027221225;
Putusan PN SAMPANG Nomor 210/Pid.Sus/2023/PN Spg |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2023/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Mutia Rinanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Budi Santoso, Um.br Hakim Anggota Agus Eman |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Yuli Karyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.Sus/2023/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 210/Pid.Sus/2023/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.Sus/2023/PN Spg
Statistik1814